Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun dua bulan penjara kepada Torry Farandy dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (6/1).
Ketua Majelis Hakim, Yuanne, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Torry Farandy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5,6 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Yuanne saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis memutuskan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,94 gram, lima lembar plastik bening, satu buah kaca pyrex, dan satu buah korek api gas warna oranye dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana lima tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula pada Jumat, 12 September 2025. Sekitar pukul 14.14 WIB, terdakwa ditangkap di lapangan bulu tangkis di samping Musala Arrahman, Kampung Madani, Muka Kuning, Sungai Beduk.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seseorang berinisial IS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi tiga paket kecil dan dijual hingga habis.
Pada siang hari, terdakwa kembali membeli sabu dari orang yang sama seharga Rp200 ribu. Satu paket sabu dengan berat netto 0,94 gram disimpan di saku belakang celana dan rencananya akan dijual kembali.
Namun sebelum transaksi terjadi, terdakwa keburu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu tersebut serta bukti tangkapan layar transaksi penjualan narkotika yang dilakukan terdakwa.
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan tim medis Polri menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Sementara hasil penimbangan barang bukti memastikan berat sabu mencapai 0,94 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidiair Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO