Buka konten ini

MOROWALI (BP) – Polres Morowali menegaskan penangkapan jurnalis Royman M Hamid tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan. Kepolisian menyatakan penangkapan tersebut murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran kantor perusahaan PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan, penangkapan Royman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain, Selasa (6/1).
Zulkarnain menjelaskan, sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman video yang menunjukkan adanya aksi pelemparan api. Selain itu, polisi juga menemukan sisa bom molotov di lokasi kejadian.
Polres Morowali menepis berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait penangkapan Royman. Zulkarnain menegaskan, saat ini Royman telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Dari Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, Polri tetap berkewajiban memproses setiap dugaan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai laporan dan perkembangan dari Polres Morowali,” kata Trunoyudo.
Polri juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Hasil koordinasi tersebut memastikan perkara yang menjerat tersangka tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Meski demikian, Polri tetap meminta Kapolres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK