Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kabar baik datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal 2026. Pemerintah memastikan penyaluran tiga program bantuan sosial sekaligus, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), serta bantuan pangan beras 10 kilogram.
Namun demikian, masyarakat diminta tidak lengah. Tenggat waktu 31 Januari 2026 menjadi penentu penting. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bantuan yang seharusnya diterima berpotensi tidak cair dan dikembalikan ke kas negara.
PKH dan BPNT Tetap Cair Januari
Mengacu pada informasi dari kanal Klik Bansos, KPM yang sempat khawatir saldo bantuan hangus di akhir Desember 2025 kini dapat bernapas lega. Selama status bantuan di sistem SIKS-NG telah mencapai tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau SI (Standing Instruction), dana dipastikan tetap dapat dicairkan pada Januari 2026.
Pemerintah mengimbau KPM
yang dananya telah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar segera melakukan transaksi atau penarikan. Jika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tertentu, dana berisiko dianggap tidak aktif oleh perbankan dan dikembalikan ke negara.
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Empat Bulan
Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan, Perum Bulog menyiapkan stok beras sebanyak 720.000 ton. Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 18,27 juta keluarga penerima di seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan beras dilakukan bertahap mulai Januari hingga April 2026. Penerima akan memperoleh undangan resmi melalui PT Pos Indonesia atau perangkat desa setempat. Namun, bantuan harus diambil maksimal lima hari setelah undangan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Aktivasi PIP Paling Lambat 31 Januari
Peringatan juga disampaikan kepada orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa jenjang SD hingga SMA yang terdaftar sebagai penerima tahun anggaran 2025 wajib mengaktifkan rekening bantuan paling lambat 31 Januari 2026.
Apabila tenggat waktu terlewat, bantuan pendidikan dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1,8 juta berisiko tidak dapat dicairkan.
Langkah aktivasi PIP meliputi pengecekan nama siswa melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, meminta surat keterangan aktivasi dari sekolah, serta mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan—BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Masyarakat diimbau aktif memantau status bantuan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO