Buka konten ini

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti hasil tindak pidana korupsi senilai Rp3.016.392.000 dari dua terpidana kasus korupsi, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan uang tersebut dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Total uang yang kami eksekusi lebih dari Rp3 miliar dan akan disetorkan ke kas negara,” kata Rachmad, Selasa (6/1).
Dari total tersebut, sebesar Rp2.305.000.000 merupakan uang pengganti dari terpidana Goey Taufik Riyan dalam perkara korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa pembangunan Gedung Kelas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019–2020.
Sementara sisanya, sebesar Rp711.813.392, berasal dari perkara korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang menjerat terpidana Hadiyat alias Iyep.
Rachmad menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 7966/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam perkara UMRAH, Goey Taufik Riyan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih. Goey diketahui mulai ditahan sejak 23 Mei 2025.
Selain perkara UMRAH, Goey juga terlibat dalam proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis, Tanjungpinang, tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp34,1 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Ryantama Citra Karya Abadi itu diputus kontrak karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, dalam perkara Pelabuhan Dompak Tahap VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Hadiyat alias Iyep. Vonis tersebut dibacakan pada 22 Desember 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan terdakwa Hadiyat dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, namun terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp711.813.392,” kata Fausi.
Ia menambahkan, seluruh uang pengganti tersebut telah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk disetorkan ke negara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun tiga bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena seluruh denda dan uang pengganti telah dibayarkan lunas oleh terdakwa.
“Semua sudah dibayarkan 100 persen, sehingga kami tidak mengajukan banding,” tegasnya. (***)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY