Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Batam diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan pemantauan keberadaan dan aktivitas WNA, terutama terkait potensi pelanggaran izin tinggal serta dugaan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemetaan risiko secara berkelanjutan, baik administratif maupun lapangan.
“Pengawasan awal bahkan sudah dilakukan sejak pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk memastikan WNA patuh pada peraturan keimigrasian,” ujarnya, Senin (5/1).
Pemetaan tersebut meliputi pengumpulan dan analisis data keimigrasian, pemantauan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki, serta evaluasi pada sektor-sektor yang dinilai rawan pelanggaran. Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Batam juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Bea Cukai dan kepolisian.
“Seluruh rangkaian ini bagian dari upaya preventif agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” jelasnya.
Selain pemetaan risiko, Imigrasi Batam menyiapkan operasi atau razia keimigrasian yang digelar secara rutin maupun insidental. Operasi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis risiko, dengan dukungan data dari pengawasan administratif.
“Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur,” tegas Kharisma.
Operasi dapat digelar secara mandiri maupun serentak sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, antara lain melalui operasi bertajuk Wira Waspada.
Pengawasan juga menyasar WNA yang menginap di hotel berbintang maupun penginapan kecil nonberbintang. Pengelola penginapan diwajibkan melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pemeriksaan lapangan turut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat terkait.
“Tujuannya agar data keberadaan WNA tercatat dengan baik sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalkan. Jika ada indikasi kuat pelanggaran, operasi lapangan bisa segera dilakukan,” katanya.
Kharisma juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan WNA. Laporan warga disebut menjadi sumber informasi awal yang sangat membantu penindakan.
Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan orang asing diduga melanggar keimigrasian melalui hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO