Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan alasan awal dirinya bersedia masuk ke pemerintahan, meski berlatar belakang teknologi informasi (TI) dan tidak memiliki pengalaman birokrasi.
“Di kementerian, saya harus belajar dari nol, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang tidak saya kuasai,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Ia menyatakan, seluruh kenyamanan hidupnya sebelum menjadi menteri ditinggalkan demi pengabdian.
Sejak awal, Nadiem mengaku telah menyadari risiko besar yang harus dihadapi ketika menerima jabatan tersebut.
“Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan,” ujarnya.
Namun, menurut Nadiem, risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan. Karena merasa tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, dan politik, ia menilai dirinya harus belajar dengan cepat.
“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, maupun politik, maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang mengenal dunia pendidikan dan birokrasi, tetapi memiliki integritas,” ucapnya.
Atas dasar itu, Nadiem membentuk tim khusus di kementeriannya yang berisi orang-orang kompeten.
“Karena itulah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem secara eksplisit menyebut peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia mengungkapkan, Jokowi memberikan tugas berat untuk mempercepat digitalisasi dunia pendidikan.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak tertinggal di era digital,” tutur Nadiem.
Ia menegaskan, program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden Joko Widodo. Nadiem mengaku diberi tanggung jawab membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal pola pembelajaran baru berbasis teknologi.
“Sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan wifi router di sekolah menjadi keniscayaan agar seluruh aplikasi yang dikembangkan dapat dimanfaatkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari visi besar Presiden Joko Widodo.
“Inilah dasar program digitalisasi pendidikan, visi besar Bapak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai menteri,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK