Buka konten ini

JAKARTA (BP) – PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) memastikan kepemilikan aset minyaknya di Venezuela berada dalam kondisi aman di tengah eskalasi situasi keamanan akibat serangan Amerika Serikat ke negara tersebut.
PIEP tercatat memiliki 71,09 persen saham perusahaan migas asal Prancis, Maurel & Prom (M&P), yang menjalankan operasi di Venezuela. Manager Relations PIEP, Dhaneswari Retnowardhani, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan dampak terhadap aset maupun personel M&P di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan seiring perkembangan situasi terkini, tidak ada dampak terhadap aset dan staf M&P di Venezuela,” ujar Dhaneswari, Senin (5/1).
Sebagai langkah mitigasi, PIEP terus menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan para pekerja serta menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Selama ini, PIEP aktif mengelola dan mengembangkan portofolio migas di berbagai negara sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan energi nasional dan penguatan ketahanan energi. Hingga kini, Pertamina tercatat memiliki aset migas di 11 negara, termasuk Aljazair, Malaysia, Irak, Prancis, Italia, Tanzania, Gabon, Nigeria, Kolombia, Angola, dan Venezuela.
Situasi di Venezuela belakangan menjadi perhatian internasional setelah Presiden Nicolas Maduro dan istrinya dilaporkan ditangkap dan dibawa ke Amerika Serikat. Serangan AS terhadap sejumlah fasilitas sipil dan militer juga memicu ledakan besar di beberapa wilayah.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa pemerintahannya akan mengambil alih kendali Venezuela untuk sementara waktu hingga proses transisi kekuasaan berlangsung. Ia juga mengumumkan rencana investasi bernilai miliaran dolar oleh perusahaan minyak AS guna memulihkan produksi minyak di negara tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menahan diri, serta menghormati hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum humaniter internasional. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO