Buka konten ini

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, menegaskan perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pidana.
Diky menjelaskan, ketentuan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut diterbitkan pada 18 Desember dan ditetapkan pada 24 Desember 2025, dengan kewenangan penetapan UMP dan UMK berada pada gubernur.
“Alhamdulillah, bersama Dewan Pengupahan, penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 sudah kami laksanakan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” kata Diky, Minggu (4/1).
Dengan telah berlakunya ketentuan tersebut, Diky menegaskan perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran upah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi perusahaan pelanggar, lanjut Diky, terdiri atas sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Langkah administratif ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum agar perusahaan patuh terhadap ketentuan pengupahan,” ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Kepri juga dapat menjerat perusahaan dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 90 dan Pasal 185, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP atau UMK dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” kata Diky.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kepri mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026 demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan, sekaligus melindungi hak-hak dasar pekerja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, memastikan hingga akhir bulan lalu, belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan keberatan atas UMK Batam 2026.
“Belum ada ajuan keberatan dari perusahaan terkait pembayaran upah sesuai UMK 2026,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Isu pengupahan muncul karena di lapangan masih ditemukan restoran, toko, dan gerai di pusat perbelanjaan yang rata-rata membayar karyawan di kisaran Rp3 jutaan per bulan. Dengan UMK baru yang melonjak, muncul harapan agar terjadi penyesuaian atau “nyundul upah” ke kisaran Rp4 jutaan.
Namun, Yudi menjelaskan, tidak semua jenis usaha wajib mengikuti UMK secara penuh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 31 dan Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Dalam aturan tersebut, usaha mikro dan kecil memang dikecualikan dari kewajiban membayar upah minimum,” jelasnya.
Meski demikian, pengecualian tidak bersifat mutlak. UU 6/2023 memberikan ruang bagi UMKM membayar upah di bawah UMK dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya, harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, serta upah yang dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di daerah.
“Kesepakatan itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Selain itu, kriteria UMKM yang mendapat pengecualian dibatasi, yakni usaha dengan omzet di bawah Rp15 miliar per tahun. Ketentuan ini diperkuat dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, perusahaan kecil dengan omzet rendah atau jumlah karyawan terbatas tidak diwajibkan mengikuti UMK, selama memenuhi kriteria tertentu. Usaha yang dimaksud antara lain yang mengandalkan sumber daya tradisional, tidak bergerak di bidang teknologi tinggi, serta bukan usaha padat modal.
Dengan demikian, Disnaker menegaskan bahwa UMK Batam 2026 tetap menjadi acuan utama bagi perusahaan skala menengah dan besar, sementara UMKM diberi fleksibilitas, tetap dengan perlindungan agar pekerja tidak menerima upah terlalu rendah.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen atau Rp255.866 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.623.654. Sementara itu, Kota Batam tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri, yakni Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK