Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Namun, baru dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional itu langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tercatat telah masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Menariknya, sebagian permohonan uji materi bahkan telah didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau ketika KUHP nasional tersebut belum efektif berlaku.
Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang sebagian di antaranya berprofesi sebagai karyawan swasta. Para pemohon memberikan kuasa hukum kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho dari Kantor Hukum Leo & Partners.
Sembilan mahasiswa tersebut menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan dikutip Minggu (4/1), para pemohon menjelaskan posisi mereka sebagai mahasiswa hukum yang sekaligus bekerja di sektor swasta.
“Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital,” bunyi permohonan tersebut.
Permohonan uji materi itu diajukan sebelum KUHP baru diberlakukan, yakni pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan, serta hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang dihina.
Selain itu, Pasal 241 KUHP juga dipersoalkan karena mengatur pidana terhadap setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV dan dapat meningkat menjadi empat tahun penjara apabila berakibat kerusuhan, dengan ketentuan penuntutan berdasarkan aduan.
Para pemohon menilai berlakunya ketentuan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, serta rawan digunakan sebagai instrumen kriminalisasi.
“Frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas dalam batang tubuh pasal, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai ‘penghinaan’,” tegas para pemohon.
Mereka juga menilai penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan batasan yang tegas dan terukur.
“Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon, tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana,” bunyi permohonan tersebut.
Sementara itu, berlakunya Pasal 241 KUHP dinilai semakin memperluas ruang kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui media sosial dan platform diskusi daring.
“Norma ini secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik,” ungkap para pemohon.
Menurut mereka, risiko pidana tidak hanya muncul saat membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan pendapat pihak lain. Aktivitas akademik dan sosial yang lazim, seperti membagikan artikel, mengunggah ulang pendapat kritis, atau mengomentari kebijakan pemerintah, dinilai berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila ditafsirkan sebagai penghinaan.
“Dengan demikian, ketentuan tersebut menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” pungkasnya.
Dikhawatirkan Picu Penyalahgunaan Kekuasaan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dikhawatirkan membawa Indonesia mundur ke era Orde Baru. Dua produk legislasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan negara sekaligus melemahkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kekhawatiran itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurut dia, pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru penegakan hukum pidana yang berpotensi mengancam keadilan, HAM, dan prinsip negara hukum.
“Dengan diundangkannya dua undang-undang tersebut, Indonesia memasuki fase penegakan hukum pidana yang berisiko merusak sendi-sendi keadilan, HAM, dan negara hukum,” kata Usman saat dihubungi, Sabtu (3/1).
Usman menilai risiko tersebut akan semakin besar jika KUHP dan KUHAP baru dijalankan oleh pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan komitmen kuat terhadap demokrasi dan HAM. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat.
“Indonesia berisiko kembali pada suasana hukum dan sosial ala Orde Baru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses pengesahan KUHP dan KUHAP yang dinilainya cacat prosedur. Usman menuding DPR dan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Partisipasi publik hanya dijadikan formalitas, tidak lebih dari sekadar manipulasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Amnesty International mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, diperlukan ruang dialog publik yang sungguh-sungguh agar reformasi hukum pidana tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK