Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah menyiapkan lebih dari satu jurus untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak. Dua program yang paling sering diperbincangkan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuannya sama: menekan backlog perumahan nasional yang hingga kini masih di kisaran 12,7 juta unit. Namun, di balik tujuan serupa itu, mekanisme keduanya berbeda cukup jauh.
FLPP: Subsidi KPR dari APBN
FLPP merupakan skema bantuan pembiayaan perumahan yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengacu pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP pada dasarnya adalah subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program ini menyasar warga dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan. Keunggulannya terletak pada bunga KPR yang dipatok tetap, paling tinggi 5 persen, dengan masa subsidi hingga 20 tahun. Skema ini sudah berjalan sejak 2010 dan menggunakan konsep dana bergulir.
Tak hanya mengandalkan APBN, pemerintah juga menopang FLPP melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), baik kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) maupun BP Tapera, untuk memperkuat modal dan kesinambungan pembiayaan.
Tapera: Dana Gotong Royong Peserta
Berbeda dengan FLPP, Tapera tidak bertumpu pada subsidi APBN. Sumber dananya berasal dari iuran peserta yang kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera bertugas menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan sekaligus menjaga kepentingan peserta. Melalui Tapera, peserta MBR bisa mengakses berbagai fasilitas, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan tenor panjang sampai 30 tahun dan bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Besaran iuran Tapera pun tidak seragam. Untuk aparatur negara yang digaji dari APBN dan APBD, pengaturannya berada di bawah kewenangan menteri keuangan dengan koordinasi kementerian terkait. Sementara pekerja di BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta diatur oleh kementerian ketenagakerjaan. Adapun pekerja mandiri, ketentuannya ditetapkan langsung oleh BP Tapera.
Dengan dua skema berbeda ini, pemerintah berharap akses kepemilikan rumah bisa semakin luas. FLPP menjadi andalan subsidi langsung, sementara Tapera dirancang sebagai tabungan jangka panjang berbasis gotong royong peserta. (*)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO