Buka konten ini
Kabar baik bagi rumah tangga dan pelaku usaha datang di awal 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada triwulan I 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian biaya energi di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur evaluasi tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan indikator makroekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada kuartal I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (1/1).
Kebijakan ini berlaku untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi yang tetap mendapat dukungan pemerintah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menilai kebijakan penahanan tarif listrik memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama di periode awal tahun yang biasanya diiringi meningkatnya kebutuhan rumah tangga serta kembalinya aktivitas usaha pasca libur panjang.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran. Ini penting agar daya beli tetap terjaga,” katanya.
PLN, lanjut Darmawan, berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Di sisi internal, perseroan juga terus mengoptimalkan efisiensi operasional agar sistem kelistrikan tetap aman dan berkelanjutan.
“Listrik adalah fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan tetap andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat bisa memulai 2026 dengan lebih tenang dan produktif,” pungkas Darmawan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO