Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam sepanjang 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian yang berpotensi berujung pada tindakan administratif, sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian di daerah perbatasan yang strategis tersebut.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kepatuhan izin tinggal WNA menjadi fokus utama pengawasan imigrasi.
“Batam merupakan pintu gerbang Indonesia yang strategis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara konsisten agar setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di wilayah ini mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku,” ujar Kharisma, Kamis (1/1).
Menurutnya, Batam sebagai kawasan industri dan investasi internasional memiliki mobilitas orang asing yang cukup tinggi, sehingga memerlukan pengawasan berkelanjutan dan terukur.
Memasuki 2026, Imigrasi Batam telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan potensi pelanggaran izin tinggal. Salah satunya adalah peningkatan pengawasan melalui operasi gabungan.
“Imigrasi Batam secara rutin melaksanakan patroli dan pengawasan keimigrasian terstruktur, seperti Operasi Wira Waspada, serta pemeriksaan administratif dan lapangan di titik-titik strategis,” ujarnya.
Operasi tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai aktivitas dan tujuan keberadaannya di Indonesia.
Selain pengawasan, Imigrasi Batam juga mengedepankan pendekatan pelayanan melalui inovasi layanan bagi WNA. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah program “Immicare–Reach Out”, yakni layanan jemput bola yang menyasar kawasan industri.
“Melalui program ini, petugas imigrasi mendatangi langsung area industri untuk memberikan informasi, edukasi, serta pelayanan pengurusan izin tinggal kepada WNA dan pihak pemberi kerja,” jelas Kharisma.
Program ini telah dilaksanakan di sejumlah kawasan industri besar, seperti Batamindo, Panbil, dan Kabil. Inovasi ini bertujuan mencegah ketidakpatuhan izin tinggal sejak awal dengan memastikan WNA dan perusahaan memahami prosedur serta kewajiban keimigrasian yang harus dipenuhi.
“Dengan mendatangi langsung kawasan industri, kami ingin memastikan WNA dan pemberi kerja mendapatkan informasi yang benar serta pelayanan yang mudah, sehingga potensi pelanggaran izin tinggal dapat dicegah sebelum terjadi,” tambahnya.
Upaya lainnya adalah peningkatan sosialisasi dan edukasi kepatuhan keimigrasian. Imigrasi Batam secara aktif memberikan pemahaman kepada WNA, tenaga kerja asing, perusahaan penanaman modal asing (PMA), serta masyarakat mengenai regulasi visa dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia, termasuk konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Melalui kombinasi pengawasan ketat, inovasi layanan, serta edukasi berkelanjutan, Imigrasi Batam optimistis tingkat kepatuhan WNA di wilayah Batam dapat terus ditingkatkan pada 2026.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga mendukung iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Kharisma. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Ratna Irtatik