Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Ancam Petani, Rencana B50 dan Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit

JAKARTA (BP) – Wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 seiring rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor sawit nasional, dari hulu hingga hilir. Pasalnya, tambahan pungutan akan meningkatkan biaya ekspor, termasuk komponen cost, insurance, and freight (CIF), sehingga melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai, sejak awal program biodiesel dirancang sebagai instrumen stabilisasi pasar, bukan untuk menjadi sangat dominan hingga level B50. Menurutnya, jika kebijakan tersebut dipaksakan sementara sumber pendanaan masih bergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka petani sawit berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Desain kebijakan biodiesel yang terlalu dominan justru keliru. Jika B50 diterapkan tanpa skema pendanaan yang adil, maka yang dikorbankan adalah petani,” ujar Darto kepada wartawan, Selasa (30/12).

Ia mengingatkan, fokus berlebihan pada biodiesel berpotensi menggeser amanat Undang-Undang Perkebunan, seperti alokasi dana untuk peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas, penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana, hingga dukungan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Saat ini, besaran pungutan ekspor sawit berada pada kisaran USD75–95 per ton, bergantung pada harga CPO internasional. Tingginya harga biosolar berbasis sawit membuat BPDP harus menutup selisih harga dengan solar impor. Namun, menurut POPSI, dana BPDP semakin tergerus, sejumlah program petani tersendat, dan diperkirakan akan menipis pada pertengahan 2026.

“Jika pemerintah kemudian menaikkan pungutan ekspor, dampaknya akan langsung terasa pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani,” kata Darto.
Ia merujuk pada studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018 yang menunjukkan bahwa setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD50 per ton berpotensi menurunkan harga TBS sekitar Rp435 per kilogram. Artinya, tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani.

Hal senada disampaikan Ketua Umum APKASINDO Perjuangan Alvian Rahman. Menurutnya, petani selalu menjadi pihak yang menanggung konsekuensi akhir dari kebijakan biodiesel, meskipun tidak menikmati manfaat langsung dari program tersebut. “Petani membayar mahal melalui penurunan harga TBS. Ketimpangan kebijakan ini terus berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF Abra Talattov menilai rencana peningkatan ke B50 harus didahului evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali pelaksanaan amanat Presiden Nomor 132 Tahun 2024, mengingat kondisi ekonomi dan pasar saat ini berbeda dengan periode sebelumnya.

POPSI menegaskan tidak menolak program biodiesel, namun mendorong perombakan kebijakan agar lebih adil, realistis, dan berkelanjutan. Salah satu usulan adalah merancang program biodiesel yang adaptif dengan menyeimbangkan kepentingan energi, fiskal, serta sektor hulu perkebunan sawit.

Selain itu, POPSI mengusulkan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yakni hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas subsidi maksimal sekitar Rp4.000 per liter. Skema ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus mencegah tekanan berlebih terhadap harga CPO dan TBS petani saat harga sawit global melonjak.

Kebijakan bauran biodiesel juga disarankan mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum. Penyesuaian tingkat pencampuran dilakukan secara dinamis mengikuti pergerakan harga CPO dan energi fosil. Saat harga CPO tinggi, tingkat blending dapat diturunkan, sementara ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, bauran biodiesel dapat dinaikkan secara bertahap.

Lebih lanjut, peningkatan bauran biodiesel dinilai perlu dikaitkan langsung dengan kinerja produksi sawit nasional. Seiring membaiknya produktivitas dan meningkatnya produksi CPO—misalnya hingga 50–60 juta ton per tahun—kenaikan bauran biodiesel dapat menjadi opsi kebijakan yang lebih aman.

Menurut Darto, BPDP tidak seharusnya menjadi satu-satunya penanggung biaya program B50. Diperlukan pembagian beban yang jelas antara negara, BPDP, dan industri, agar dana petani tetap terlindungi. “Jika negara mengklaim penghematan solar mencapai Rp135 triliun per tahun dari biodiesel, maka skema berbagi beban menjadi hal yang mendesak untuk diputuskan,” tegasnya. (*)

Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO