Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

UMSK Ditetapkan, Apindo Minta Pengusaha Patuh

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, hanya Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang ditetapkan memiliki UMSK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1338 Tahun 2025. “UMSK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.374.672, sementara UMSK Karimun sebesar Rp4.248.268,” kata Diky, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, UMSK Karimun hanya berlaku bagi sektor pertambangan granit. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik dan potensi ekonomi daerah tersebut.
“Nilai UMSK Karimun naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun penerapannya khusus untuk sektor tambang granit,” ujarnya.

Sementara di Batam, UMSK hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri kapal atau perahu, jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai (offshore).
Diky menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan besaran upah pekerja. “Perusahaan yang sudah membayar di atas UMSK tidak dibenarkan menurunkan upah,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kabupaten/kota di Kepri sebenarnya dapat mengusulkan penetapan UMSK, sepanjang memenuhi syarat dan mempertimbangkan kondisi serta sektor unggulan daerah masing-masing. “Seperti Karimun yang memiliki sektor tambang granit, sehingga dapat mengajukan dan ditetapkan UMSK,” pungkasnya.
Apindo Minta Pengusaha Taat Aturan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafky Rasyid mengatakan, penetapan UMSK Batam 2026 telah melalui proses komunikasi dan pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pihak pengusaha.

“Penetapan UMSK Batam ini sudah dikomunikasikan kepada kami sebelumnya. Setelah melalui diskusi panjang, Apindo Batam dapat menerima UMSK untuk dua sektor, yakni galangan kapal dan usaha offshore,” ujar Rafky, Selasa (29/12).
Meski demikian, Rafky mengakui kenaikan UMSK akan menambah beban biaya operasional pengusaha, terlebih karena kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 tergolong cukup signifikan.

“Kenaikan UMK Batam tahun ini cukup tinggi. Beban pengusaha di sektor galangan kapal dan offshore tentu semakin berat. Namun kami tetap mengimbau pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMSK,” tegasnya.

Apindo Batam juga mengingatkan agar pengusaha tidak menjadikan kenaikan UMK dan UMSK sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami berharap pengusaha tetap menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan, serta tidak melakukan PHK akibat kebijakan ini,” katanya.

Selain itu, Apindo berharap penetapan UMSK Batam 2026 dapat meredam potensi aksi unjuk rasa sehingga iklim investasi dan situasi kondusif di Batam tetap terjaga.
“Kami berharap setelah UMSK ditetapkan, tidak ada lagi aksi unjuk rasa agar Batam tetap kondusif,” ujarnya.

Rafky juga meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam memberikan kompensasi nonupah kepada pengusaha melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi, khususnya perizinan.

“Masih banyak kendala perizinan, terutama di sektor galangan kapal. Ini berdampak pada lambatnya realisasi investasi,” ungkapnya.
Ia berharap BP Batam dapat mempercepat proses perizinan agar ekspansi usaha dan investasi dapat segera berjalan.

Perjuangan Buruh Belum Usai
Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam Suprapto menegaskan, perjuangan buruh di Batam belum berakhir meski UMSK Batam 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.374.672 per bulan.

Menurutnya, terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025 merupakan hasil perjuangan panjang serikat pekerja, namun cakupan sektor yang ditetapkan masih sangat terbatas.

“Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil, meski belum maksimal karena sektor yang ditetapkan masih sangat terbatas,” ujar Suprapto, Senin (29/12).
UMSK Batam 2026 hanya berlaku bagi sektor galangan kapal atau perahu, jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai. Suprapto mengakui sektor tersebut memang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Namun, ia menilai masih banyak sektor lain yang menjadi penopang utama perekonomian Batam tetapi belum masuk dalam skema upah sektoral. “Banyak sektor lain yang seharusnya juga mendapat upah sektoral. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum diterapkannya upah berbasis kompetensi. Akibatnya, pekerja dengan keterampilan khusus seperti welder dan fitter masih banyak digaji setara UMK.
“Padahal kompetensi mereka jauh di atas rata-rata,” katanya.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, Suprapto menilai kondisi pekerja semakin tertekan. Ia mencontoh­kan harga ayam potong yang naik hampir 10 persen dalam beberapa bulan terakhir.

Terkait anggapan bahwa ke­naikan upah akan membuat pengusaha hengkang dari Batam, Suprapto menilai hal tersebut tidak berdasar.
“Kalau dibilang UMK naik pengusaha kabur, itu hanya alasan. Faktanya kawasan industri di Batam terus berkembang,” tegasnya.

Ke depan, Suprapto memastikan pihaknya akan terus men­dorong agar lebih banyak sektor di Batam masuk dalam kebijakan upah sektoral, termasuk sektor pariwisata.
“Perjuangan ini langkah awal. Kami akan terus dorong sektor-sektor lain agar diakomodasi,” pungkasnya.

Penetapan UMSK Batam 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Dalam keputusan gubernur ditegaskan, perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. (*)

Reporter : Mohamad Ismail / Rengga Yuliandra
Editor :Ratna Irtatik