Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua pelajar berinisial F, 21, dan A, 17, yang ditangkap saat membawa sabu seberat 3,1 kilogram (kg) melalui Bandara Internasional Hang Nadim, direkrut oleh seorang pria berinisial W. Pria tersebut diduga sebagai bandar sabu asal Aceh yang memiliki jaringan internasional.
“Kedua pelaku ini adalah kurir yang dipekerjakan untuk mengantarkan sabu. Tersangka F sudah melakukannya sebanyak tiga kali, sementara tersangka A baru pertama kali,” ujar Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah.
Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. Sebelum tertangkap, mereka diketahui mengambil sabu tersebut di wilayah Kepri dan berencana mengantarkannya ke Samarinda, Kalimantan Timur.
“Sabunya berasal dari Kepri dan akan dibawa ke Samarinda,” kata Zaky.
F mengaku kepada petugas bahwa ia sebelumnya sudah berhasil menyelundupkan sabu dua kali dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, saat itu ia tidak melalui Bandara Hang Nadim. “Pelaku sebelumnya tidak berangkat melalui Batam,” tegas Zaky.
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, kedua tersangka membungkus sabu menggunakan kertas karbon dan menyembunyikannya di dalam koper. Strategi ini diduga bertujuan agar barang haram tersebut tidak terdeteksi oleh mesin x-ray.
“Namun, kami menemukan bungkusan yang mencurigakan saat pemeriksaan,” ungkap Zaky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK