Buka konten ini
Kasus pelecehan seksual dengan modus memacari korban yang dilakukan tenaga pendidik, bergulir di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Terdakwa yakni Ft, mantan guru yang pernah mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Nongsa. Korbannya tak lain NN, mantan muridnya yang kini sudah duduk di kelas 1 SMP di Batam.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap pencabulan terhadap korban terjadi saat duduk di bangku kelas 5 SD. Bermodus memacari korban, terdakwa berhasil menyetubuhi korban berulang kali, hingga akhirnya diketahui orangtua korban.
Proses persidangan yang menjerat tenaga pendidik di Pengadilan Negeri Batam ini pun tertutup untuk umum. Yang mana agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi korban.
“Karena sidang perlindungan anak, maka tertutup untuk umum,” kata hakim Renaldi, majelis hakim dalam persidangan ini.
Usai sidang, jaksa menjelaskan agenda persidangan adalah keterangan saksi. Yang mana, saksi mengakui telah dicabuli oleh terdakwa.
“Korban mengaku berpacaran dengan terdakwa, kemudian dicabuli,” ujar jaksa.
Atas perbuataan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Ft terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 lalu. Saat itu, terdakwa merupakan wali kelas korban. Memanfaatkan kedekatan ini, korban kemudian dirayu oleh terdakwa. Hingga, terdakwa berhasil merayu korban kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan mobil.
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan untuk dinikahi dan bujuk rayu lainnya, hingga akhirnya korban terperdaya dan akhirnya dilakukan dugaan pencabulan.
Perbuataan terdakwa sempat diketahui orangtua korban, yang kemudian memperingatkan terdakwa agar tak menjalin hubungan selain hanya sebagai guru dan murid. Namun ternyata, terdakwa tidak menggubris dan tetap menjalin huhungan dengan korban.
Saat korban duduk di kelas 6 SD, terdakwa berhenti mengajar dari sekolah tersebut. Namun, aksinya tak berhenti di situ. Ft malah diduga membuat akun media sosial (medsos) baru untuk berhubungan dengan korban. Aksi terdakwa akhirnya diketahui orangtua korban dan melaporkannya ke polisi hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam menjadi kekhawatiran dan perlu kewaspadaan semua pihak agar dapat meminimalisirnya. Pasalnya, hampir tiap tahun kasus pelecehan seksual terhadap anak terus terjadi.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengatakan, anak-anak terutama mereka yang masih berusia dini, menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan seksual. Korban-korban ini sangat rentan karena mudah dibujuk rayu. Bahkan, banyak kasus pencabulan yang melibatkan anak-anak sekolah dasar, taman kanak-kanak, bahkan PAUD.
Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Erry menekankan pentingnya peran sekolah. Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, menjadi landasan bagi sekolah untuk lebih proaktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.
Sekolah, terutama Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, harus peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh siswa.
”Sosialisasi secara berkala ke sekolah-sekolah dan lingkungan sekitar juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Erry.
Selain peran sekolah, orang tua juga memiliki tindak-tanduk yang sangat krusial dalam melindungi anak-anak mereka. Orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama aktivitas mereka di media sosial,” ujar dia. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK