Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Pemberian remisi khusus Hari Natal diberikan kepada 57 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada Kamis (25/12). Remisi diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang dipenuhi negara selama mereka mengikuti pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi juga sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dari total 57 penerima remisi, sebanyak 55 orang memperoleh Remisi Khusus I, sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II. Rinciannya, 37 warga binaan mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 20 orang memperoleh pengurangan selama satu bulan.
Fajar menyebut masih ada warga binaan beragama Kristen yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. “Bagi yang belum memenuhi ketentuan, usulan remisi susulan tetap akan kami proses apabila syaratnya sudah terpenuhi,” katanya.
Selain penyerahan remisi, Rutan Kelas IIA Batam juga membuka layanan open house atau jam kunjungan mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Seluruh barang bawaan pengunjung diperiksa secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tutup Fajar. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO