Buka konten ini

BATAM (BP) – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 pekerja PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) kian menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil itu resmi mengajukan permohonan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada pertengahan Desember 2025, menyusul tekanan keuangan yang dinilai semakin berat.
Dalam dokumen pengajuan, manajemen menyebut penurunan produksi dan penjualan secara signifikan, kerugian usaha yang berkelanjutan, serta arus kas yang tidak lagi memadai untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja. Berbagai langkah efisiensi telah ditempuh, mulai dari pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan, namun belum mampu menahan laju krisis.
Di luar persoalan internal, tersendatnya arus kontainer bahan baku di Pelabuhan Batuampar disebut menjadi faktor utama yang memperparah kondisi operasional perusahaan. Puluhan kontainer milik PT BBRI tertahan akibat proses pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah bermasalah.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tertanggal 18 Desember 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Pemeriksaan tersebut melibatkan Bea Cukai Batam serta BP Batam sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan.
Proses pemeriksaan fisik berlangsung bertahap sejak akhir September hingga November 2025. Dampaknya, pasokan bahan baku terganggu, arus produksi tersendat, pemasukan perusahaan menurun drastis, dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja ikut tertekan.
Dalam jawaban resminya, KLH menegaskan hingga November 2025 belum dilakukan penyitaan terhadap kontainer tersebut. Namun, untuk pengeluaran dan penetapan status kontainer di pelabuhan, perusahaan diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sejumlah karyawan mengaku belum memperoleh kepastian terkait status pekerjaan maupun pembayaran hak normatif, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga.
“Kami menghadapi Natal dengan cemas. Pekerjaan terancam, THN (Tunjangan Hari Natal) belum jelas, sementara kebutuhan justru meningkat,” ujar Novi, salah seorang pekerja, mewakili kegelisahan ratusan karyawan lainnya.
Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan pengajuan PHK tersebut. Ia menyebut tertahannya puluhan kontainer berdampak besar terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
“Ada puluhan kontainer yang tertahan. Imbasnya sangat besar. Karena itu, kami mengajukan PHK. Surat sudah kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bea Cukai Batam sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan 877 kontainer di Batam masih dibahas di tingkat pusat. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, menyampaikan Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, guna merumuskan solusi yang jelas dan dapat segera dilaksanakan.
Para pekerja berharap percepatan koordinasi lintas instansi dapat memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak tenaga kerja, tanpa menambah daftar pengangguran di penghujung 2025. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK