Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai lebih dari Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengamanan uang itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurut Budi, uang ratusan juta rupiah tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan lalu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih terus berlanjut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Langkah tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
KPK menduga Abdul Wahid menerima uang sekitar Rp7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan anggaran signifikan, yakni sebesar 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Program tersebut dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang itu diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan agar permintaan tersebut dipenuhi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK