Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika yang membawa sabu seberat 704,8 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan tuntutan pidana mati tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika berskala besar dan terorganisasi.
“Tadi JPU menuntut pidana mati terhadap kelima terdakwa. Mereka terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram,” ujar Herlambang.
Menurutnya, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herlambang menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*) yang membahayakan generasi bangsa. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa,” katanya.
Adapun kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Kelimanya merupakan warga negara asing asal Myanmar.
Dalam perkara tersebut, barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal pukat ikan dengan tulisan “Aungtoetoe 99” di lambung kapal, dua unit GPS (Samyung N700 dan Samyung N430), tiga unit radio komunikasi, yakni radio HF Icom IC-718, radio Samyung 7776980, dan radio Anytone AT-708 Plus.
Selain itu, turut disita telepon satelit Thuraya Marine Star MNB-01-DBU, *power supply* Starlink, *router* Starlink, perangkat ORBCOMM, serta dua unit antena. (***)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GUSTIA BENNY