Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram, Senin (22/12). Pemusnahan tersebut turut disaksikan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, serta tokoh masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 1.338,54 gram setelah dilakukan penimbangan.
“Barang bukti ini milik tersangka berinisial Ni yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada 22 November 2025, sesaat setelah tiba dari Malaysia. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan perang kami terhadap peredaran narkoba,” ujar Sulistio.
Ia menjelaskan, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 31,46 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Sementara sisa barang bukti akan digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karimun.
“Dengan pengungkapan dan pemusnahan sabu seberat 1.338,54 gram ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ni dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan penangkapan dilakukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia.
“Tersangka Ni, seorang WNI, ditangkap pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 08.30 WIB setelah barang bawaannya diperiksa menggunakan mesin pemindai X-ray,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan korset yang melilit di bagian perut tersangka. Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diketahui merupakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa barang tersebut,” pungkas Nanang. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY