Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepulauan Riau (Kepri) bakal diumumkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMP 2026 yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, hingga pemerintah sudah selesai dilakukan. Hasil pembahasan tersebut telah diusulkan kepada Gubernur Kepri untuk disetujui dan diumumkan bersamaan dengan UMK kabupaten/kota di Kepri.
Namun, Diky enggan membeberkan besaran UMP 2026 yang diusulkan.
“Nanti saja, Gubernur Kepri akan menyampaikan pada tanggal 23 atau 24 Desember,” katanya, Minggu (21/12).
Sementara itu, di Tanjungpinang, penetapan UMK tahun 2026 sudah selesai dilakukan. Penetapan ini mempertimbangkan tiga usulan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pertama, dari kalangan pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,9 persen atau menjadi Rp3.844.769. Kedua, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan naik sebesar 0,5 persen atau menjadi Rp3.789.980. Ketiga, dari pemerintah kota mengusulkan kenaikan 0,7 persen atau menjadi Rp3.817.375.
“Usulan ini telah disampaikan kepada Wali Kota dan akan ditetapkan salah satunya. Selanjutnya, hasil penetapan akan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk diumumkan,” pungkas Diky.
Kenaikan UMP dan UMK menjadi perhatian utama masyarakat pekerja, karena berdampak langsung terhadap daya beli dan kesejahteraan. Pemerintah berharap besaran yang disahkan dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026 diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2025 agar bisa menjadi acuan perusahaan dan instansi pemerintahan dalam menentukan anggaran gaji tahun depan.
Pemerintah juga menekankan, kenaikan upah tidak hanya memperhatikan inflasi, tetapi juga pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan daya saing sektor usaha di Kepri.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batam juga sepakat menyampaikan usulan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penetapan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Prinsipnya adalah menjaga proporsionalitas agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi, namun dunia usaha tetap terjaga,” ujar Yudi, Jumat (19/12).
Dalam rapat tersebut, perwakilan pekerja mengusulkan nilai alfa maksimal 0,9, sementara perwakilan pengusaha mengusulkan nilai minimal 0,5. Adapun, unsur akademisi dan pemerintah mengusulkan jalan tengah dengan nilai alfa 0,7.
Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 6,66 persen, sementara inflasi tahunan Kota Batam berada di angka 2,82 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982 atau naik sekitar Rp368 ribu dibandingkan UMK 2025. Sementara usulan dari perwakilan buruh berada di angka Rp5.424.743 atau naik sekitar Rp435 ribu. Adapun usulan dari unsur pengusaha sebesar Rp5.291.221 atau naik sekitar Rp301 ribu. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK