Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kehati-hatian menyusul diberlakukannya ketentuan pengupahan terbaru yang mengubah besaran indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan upah minimum. Kalangan pengusaha menilai perubahan ini berpotensi menambah beban industri, terutama sektor padat karya yang saat ini masih berupaya bangkit.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Dalam regulasi itu, pemerintah memperluas kisaran nilai alfa menjadi 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di rentang 0,1 sampai 0,3.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan masukan dunia usaha yang telah disampaikan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional.
Menurutnya, pengusaha telah mengusulkan batas yang lebih terukur dengan mempertimbangkan kondisi aktual sektor industri.
“Dalam pembahasan, kami mengusulkan alfa di kisaran 0,1 sampai 0,3, dengan opsi perluasan hingga 0,5. Seluruhnya sudah disertai data pendukung,” kata Shinta di Jakarta, Sabtu (20/12).
Ia menilai penetapan batas bawah alfa langsung di angka 0,5 berisiko memberatkan industri padat karya seperti tekstil dan garmen. Lonjakan biaya produksi dikhawatirkan justru mengganggu keberlanjutan usaha sekaligus mengancam penyerapan tenaga kerja.
“Fokus kekhawatiran kami ada di sektor padat karya. Dengan alfa minimum 0,5, tekanannya sangat besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa upah minimum semestinya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Kenaikan upah di atas batas tersebut, menurutnya, dapat ditempuh melalui kesepakatan bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas.
“Pengusaha tidak menolak kenaikan upah. Namun peningkatan tersebut sebaiknya dibahas secara bipartit dengan melihat kinerja dan kemampuan perusahaan,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO