Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyelidikan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, 25, terus bergulir. Penyidik Polsek Batuampar secara intensif mendalami peran Wilson Lukman dan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan berbasis fakta hukum.
Selain menelusuri peran para pelaku, penyidik mulai membidik latar belakang manajemen agensi yang dikaitkan dengan Wilson. Pola perekrutan perempuan untuk bekerja sebagai lady companion (LC) menjadi fokus pendalaman, seiring munculnya dugaan praktik yang melampaui batas hukum dan etika ketenagakerjaan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan, pengusutan perkara tidak akan berhenti pada pelaku pembunuhan semata. Menurutnya, aktivitas agency yang merekrut korban juga akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Semua akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Zaenal.
Zaenal memastikan kasus ini menjadi atensi khusus kepolisian. Ia menambahkan, pendalaman terhadap dugaan TPPO dilakukan secara cermat dan terukur. Setiap informasi yang berkembang akan diuji melalui keterangan saksi dan barang bukti agar tidak melahirkan kesimpulan prematur.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah menyampaikan, fokus utama penyidik di tingkat polsek saat ini masih pada penyelesaian berkas perkara pembunuhan agar konstruksi hukum terhadap para tersangka benar-benar kuat.
“Untuk saat ini kami fokus pada berkas perkara pembunuhan. Namun, pendalaman terhadap aktivitas agency dan dugaan TPPO tetap berjalan dan akan ditelusuri secara bertahap,” kata Amru.
Kejari Batam Terima SPDP, Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan Negeri Batam mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini. Penerimaan SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.
“Penanganan perkara pembunuhan ini baru sampai pada SPDP dan perpanjangan masa penahanan,” ujarnya, Jumat (19/12).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban.
Secara terpisah, Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, proses penyidikan berjalan cepat sejak laporan pertama diterima. Hasil autopsi mengungkap fakta medis yang mengarah pada dugaan penyiksaan berat terhadap korban.
“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Fakta ini menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” ujar Amru.
Penyidik menduga Wilson sebagai pelaku utama kekerasan fisik. Sementara Anik Istiqomah disebut berperan sebagai aktor intelektual dengan membuat rekaman video rekayasa yang memicu kemarahan Wilson.
Adapun dua tersangka lainnya, Putri Angelina dan Salmiati, diduga berperan membeli lakban, memborgol korban, serta melepas sembilan kamera CCTV guna menghilangkan jejak kejahatan.
Polisi juga menelusuri dugaan praktik eksploitasi melalui agency ilegal. Indikasi tersebut menguat setelah ditemukan pola pengawasan ketat terhadap korban, termasuk dugaan pembatasan aktivitas dan larangan keluar rumah dalam jangka waktu tertentu.
“Jika ditemukan praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, pasti akan kami proses,” kata Amru.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini turut menuai sorotan publik. Tokoh sekaligus pegiat kemanusiaan Romo Paschal dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka utama. “Kekerasan ini tidak bisa dilihat semata sebagai tindakan individu. Ada indikasi eksploitasi terstruktur yang harus diselidiki secara menyeluruh,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK