Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya yang diduga sebagai pelaku utama hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan, dua tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah kami tetapkan tiga tersangka. Dua orang sudah diamankan, satu lagi masih buron dan terus kami kejar,” ujar Ade, kemarin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa pemulangan tujuh PMI dari Malaysia setelah kapal yang mereka tumpangi pecah di perairan Negeri Jiran. Perkara tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Polda Kepri karena mengarah pada dugaan TPPO.
Kasubdit IV Gakkum PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, satu tersangka terakhir ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Piyayu, Batam. Tersangka tersebut memiliki peran strategis dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural.
“Perannya berkomunikasi dengan pengurus di negara tujuan, mengatur penjemputan, serta mengoordinasikan korban setibanya di Batam,” kata Andyka.
Dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan masing-masing berperan sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang membawa para PMI menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
“Yang satu sebagai nakhoda berinisial IN, satu lagi ABK berinisial L. Untuk tersangka ketiga berinisial D, perannya sebagai penghubung dan pengatur di Batam,” jelasnya.
Andyka menambahkan, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan saling mengenal dalam jaringan tersebut. Mereka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kasus ini murni TPPO, bukan sekadar pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Fenomena Gunung Es, Ratusan Kasus Terungkap
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam menunjukkan tren mengkhawatirkan sepanjang 2025. Jaringan Safe Migran mencatat ratusan korban TPPO sebagai bagian dari lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka tangani selama setahun terakhir.
Dari total 448 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani, TPPO menempati urutan kedua terbanyak setelah kekerasan seksual.
Secara persentase, kekerasan seksual mendominasi sekitar 80 persen kasus, sementara TPPO menyumbang sekitar 20 persen dari keseluruhan laporan yang masuk ke jaringan Safe Migran.
Perwakilan Jaringan Safe Migran, Romo Paschal dari PKKMP Batam, menyebutkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya secara khusus menangani sekitar 150 kasus TPPO, termasuk enam korban anak di bawah umur.
“Artinya, kasus TPPO meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan masih ada sistem yang belum berjalan efektif dan perlu dievaluasi bersama,” ujar Romo Paschal.
Ia menegaskan, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, kasus TPPO yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Ini fenomena gunung es. Yang tercatat belum tentu menggambarkan kondisi sesungguhnya. Masih banyak kasus TPPO yang tersembunyi dan belum terungkap,” katanya.
Menurutnya, data tersebut baru berasal dari jaringan Safe Migran, sehingga jumlah korban sesungguhnya berpotensi lebih besar jika dihimpun secara menyeluruh dari berbagai lembaga dan aparat penegak hukum. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK