Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 5.300 warga Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjebak sebagai pekerja migran ilegal di Kamboja. Ribuan warga tersebut berangkat secara nonprosedural dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun banyak yang justru berujung pada eksploitasi, termasuk dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan daring.
Data tersebut terungkap dari hasil pemantauan serta laporan jejaring pendamping pekerja migran yang disampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam, Kamis (18/12).
Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Imam Riady, membenarkan adanya ribuan warga Kepri yang saat ini berada di Kamboja secara ilegal.
“Berdasarkan data dari teman-teman pendamping dan hasil pemantauan lapangan, diperkirakan ada sekitar 5.300 warga Kepri yang berada di Kamboja secara nonprosedural,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, BP3MI Kepri juga menerima 24 laporan pengaduan terkait kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja migran, termasuk yang terjadi di Kamboja dan Myanmar. Sebagian korban telah berhasil dipulangkan ke tanah air melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO).
“Korban yang sudah dipulangkan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami lakukan pendataan, pembinaan, hingga pemulihan agar mereka kembali memiliki semangat kerja. Jika diperlukan pelatihan atau akses ke program pemerintah, BP3MI siap memfasilitasi,” jelasnya.
Imam menegaskan, pihaknya terus mendorong penempatan pekerja migran secara legal dan prosedural, sekaligus memperkuat upaya perlindungan bagi warga Kepri yang bekerja ke luar negeri. BP3MI juga berkomitmen memutus mata rantai keberangkatan ilegal yang kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri, Beni, menyoroti pentingnya memperjelas status keberangkatan ribuan pekerja migran tersebut.
“Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana prosedur keberangkatan 5.300 pekerja migran ini. Apakah mereka berangkat secara sukarela atau ada unsur paksaan. Ini harus diperjelas,” ujarnya.
Menurut Beni, apabila ditemukan unsur paksaan, penipuan, atau eksploitasi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai TPPO dan harus diusut hingga ke pelaku serta jaringannya.
“Kalau itu TPPO, berarti ada pelakunya. Yang harus ditelusuri bukan hanya jumlah korbannya, tetapi juga siapa pelaku dan jaringan yang memberangkatkan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus pekerja migran di Kepri selama ini telah melibatkan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Namun, koordinasi lintas instansi tetap menjadi kunci agar penanganan berjalan efektif.
“Kalau semuanya ditangani tanpa pembagian peran yang jelas, justru akan krodit. Di tingkat provinsi, mekanismenya sudah tergabung dalam satuan tugas penanganan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri,” pungkasnya.
Kasus ribuan warga Kepri yang terjebak sebagai pekerja migran ilegal ini kembali menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan, memperkuat edukasi, serta memastikan setiap keberangkatan ke luar negeri dilakukan secara aman, legal, dan terlindungi.
Hari Migran Sedunia Jadi Alarm Perlindungan PMI
Peringatan Hari Migran Sedunia di Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus menekan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau bersama Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri menggelar rangkaian kegiatan, Kamis (18/12).
Kegiatan puncak berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Forkopimda menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam upaya perlindungan serta penempatan PMI secara aman dan prosedural, termasuk anak-anak PMI yang berprestasi di Kepri.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, mengatakan peringatan Hari Migran Sedunia tahun ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan juga diisi dengan kegiatan sosial dan bentuk kepedulian nyata terhadap PMI.
“Peringatan Hari Migran Sedunia ini kami rangkai dengan kegiatan Migrant Day bersama para PMI yang baru direpatriasi. Tadi ada 194 PMI yang baru saja dideportasi dan saat ini sementara ditampung di shelter BP3MI Kepri,” ujar Imam.
Selain itu, BP3MI Kepri juga memberikan penghargaan kepada 48 pihak, mulai dari organisasi nonpemerintah (NGO), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), desa peduli migran, PMI dengan masa kerja terlama dan termuda, hingga anak-anak PMI yang berprestasi.
“Anak-anak PMI juga kami berikan apresiasi. Mereka memiliki potensi dan prestasi yang patut dibanggakan, salah satunya melalui lomba baca puisi suara yang menampilkan bakat luar biasa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, BP3MI Kepri juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 17 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kepulauan Riau. Kerja sama tersebut bertujuan menyiapkan tenaga kerja muda yang kompeten dan siap ditempatkan secara legal ke luar negeri.
“Kami menyiapkan lulusan SMK mulai 2026 agar memiliki kompetensi dan kesiapan kerja. Jika mereka ingin bekerja ke luar negeri, BP3MI akan memfasilitasi penempatan secara legal dan sesuai prosedur,” jelas Imam.
Ia menegaskan perlindungan PMI menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan dan program BP3MI, khususnya untuk mencegah praktik penempatan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.
“Ketika negara memfasilitasi pekerja migran secara legal, maka perlindungannya harus maksimal. Mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air, termasuk ketika berada di negara tujuan,” tegasnya.
Imam menambahkan, Provinsi Kepulauan Riau kini telah memiliki empat Desa Migran Emas yang diluncurkan secara resmi oleh kementerian terkait. Desa-desa tersebut tersebar di Kabupaten Karimun dan Bintan.
Keberadaan Desa Migran Emas diharapkan menjadi model pelayanan dan perlindungan PMI berbasis desa, sekaligus garda terdepan mencegah pengiriman pekerja migran nonprosedural. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK