Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Andreas Marbun, seorang pekerja di salah satu perusahaan di Batam, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik rekan kerjanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andreas dipecat dari pekerjaannya.
Pada Kamis (23/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membebaskan Andreas melalui program Restorative Justice (RJ). Proses RJ dilakukan setelah korban memberikan maaf, dilanjutkan dengan ekspose perkara secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Akhirnya, Kejari Batam mendapat persetujuan untuk menghentikan penuntutan hukum terhadap Andreas.
Meskipun bebas dari penjara, Andreas tetap menerima sanksi sosial berupa membersihkan gereja selama satu bulan yang diterimanya dengan sukarela.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa perkara Andreas memenuhi kriteria untuk di-RJ-kan. Pencurian tersebut dilakukan karena tersangka khilaf, dan sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual.
“Tersangka memenuhi syarat RJ, di antaranya belum pernah dihukum dan telah mendapatkan maaf dari korban. Setelah ekspose perkara berjenjang, permohonan RJ kami disetujui,” ungkap Kasna dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Kantor Kejari Batam, kemarin.
Kasna menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka memperbaiki diri tanpa menjalani hukuman penjara.
“Kasus ini terjadi karena tersangka terpaksa mencuri akibat tekanan ekonomi. Korban sudah memaafkan, jadi perkara ini layak diselesaikan melalui RJ,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa RJ hanya dapat diberikan satu kali seumur hidup. “Kami harap, setelah bebas, tersangka tidak lagi melakukan tindak pidana. RJ hanya diberikan sekali,” katanya.
Usulkan Pelatihan Kerja
Kajari berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam turut berperan dalam memberikan pelatihan kerja kepada para tersangka yang dibebaskan melalui RJ. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi konstruktif untuk mengurangi tindak pidana yang disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja.
“Sesuai arahan Kejaksaan Agung, kami berharap ada pelatihan kerja untuk kasus seperti ini. Selain membantu pelaku, rutan juga tidak perlu mengeluarkan anggaran tambahan. Kami siap bekerja sama dengan Pemko Batam untuk teknisnya,” ujar Kasna.
Andreas tampak terharu setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. Borgol dan rompi tahanannya dilepas, menandai kebebasannya.
“Saya sangat lega setelah beberapa bulan di penjara. Terima kasih kepada Kejari Batam, para jaksa, dan korban yang sudah memaafkan saya,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku mencuri karena kesulitan ekonomi. Andreas bekerja untuk membiayai pendidikan adiknya dan tidak memiliki uang untuk makan.
“Saya menyesal. Saya nekat mencuri karena sudah tidak punya uang untuk hidup,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 di kawasan Industri Wirajara, Kabil. Andreas menemukan kunci motor di area perusahaan dan mencobanya pada beberapa motor di lokasi tersebut. Ia berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4802 OH, milik rekan kerjanya.
Meskipun motor tersebut tidak sempat dijual, korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK