Buka konten ini
BENGKONG (BP) – Dua pemuda 19 tahun; Arifin dan Luky Ananta Pramulia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong atas kasus pembobolan sebuah toko vape di Bengkong Laut. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/1).
“Korban menemukan tokonya dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan serta uang tunai hilang,” ujar Marihot.
Menurut Marihot, pelaku memasuki toko dengan cara merusak dinding belakang dan plafon. Barang-barang yang dicuri meliputi Mod Vape, Pod Vape, Atomizer Vape, Liquid Vape, Drip Tip Vape, AIO Vape, baterai vape, serta uang tunai.
“Total kerugian mencapai Rp13 juta. Kami menangkap pelaku di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini dengan matang. Barang-barang hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Marihot.
Atas perbuatannya, Arifin dan Luky dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK