Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Enam pekerja yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster dinyatakan bersalah oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam. Keenam terdakwa dituntut hukuman antara 16 hingga 18 bulan penjara.
Terdakwa Azril, yang berperan sebagai nakhoda kapal, dijatuhi tuntutan terberat, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, lima anak buah kapal (ABK) lainnya, yakni Ardi, Zakaria, Sahruddin, Yasir, dan Idris, masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Arfian menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan para terdakwa. Oleh karena itu, mereka dinilai layak dijatuhi hukuman sesuai Pasal 102A huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut,” tegas jaksa Arfian.
Selain pidana penjara, terdakwa Azril juga dituntut denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar. Lima terdakwa lainnya dituntut membayar denda serupa, dengan subsider 1 bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat para terdakwa menerima perintah dari seorang buron bernama Abdul (DPO) untuk mengangkut benih lobster ke Malaysia. Mereka menggunakan kapal cepat tanpa nama yang berangkat dari Pulau Moro menuju Dermaga Tulang Bawang, Lampung.
Setibanya di dermaga, kapal memuat 53 boks berisi 261.000 benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara. Para terdakwa kemudian berlayar menuju Malaysia melalui jalur laut yang menghindari pantauan aparat. Namun, di perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea Cukai berhasil mendeteksi dan menghentikan mereka.
“Benih lobster ini diduga berasal dari hasil budidaya dan tangkapan di laut Lampung. Jika berhasil diselundupkan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp8,13 miliar,” jelas jaksa.
Atas tuntutan ini, para terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Sidang, yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, akan dilanjutkan minggu depan.
“Karena para terdakwa meminta waktu untuk pembelaan, sidang ditunda hingga minggu depan,” ujar hakim Tiwik.
Ekspor benih lobster dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi kelestarian sumber daya laut Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK