Buka konten ini
Sebanyak 300 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri dipastikan tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Para THL yang tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu itu, karena memang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Seperti sudah berusia 57 tahun.
”Karena mereka ada yang sudah lebih dari 57 tahun usianya, ada yang tidak memiliki ijazah sama sekali, dan ada yang masa kerjanya belum dua tahun,” kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (23/1).
Karena terdapat banyaknya jumlah THL yang tidak bisa terakomodir tersebut, Pemko Tanjungpinang juga menyiapkan opsi lain bagi mereka yakni menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
”Kita beri pilihan untuk menjadi tenaga outsourcing untuk mereka yang profesinya sebagai tenaga kebersihan, supir, dan pengamanan,” tambahnya.
Sementara untuk tenaga di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik rumah sakit maupun layanan SWRO akan ditawarkan untuk menjadi pegawai disana. Sebab, RSUD masih membutuhkan tenaga ahli medis, walaupun usianya sudah 57 tahun.
Sejauh ini, yang menjadi tenaga outsourcing dan pegawai BLUD menjadi opsi yang dipilih oleh Pemko Tanjungpinang bagi THL yang tidak bisa diangkat sebagai tenaga PPPK.
Ia juga menegaskan, Pemko belum ada rencana untuk merumahkan ratusan THL itu.
”Memang belum ada rencana memberhentikan ratusan tenaga THL yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tersebut,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Iman Wachyudi