Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pelaporan keuangan partai politik yang terstandar, transparan, dan akuntabel. Dorongan tersebut menguat menyusul temuan KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap senilai Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye. Temuan ini, menurut KPK, kembali membuka persoalan klasik mahalnya ongkos politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai tingginya biaya politik kerap menempatkan kepala daerah terpilih pada posisi rentan, karena harus menanggung beban pengembalian modal politik yang dikeluarkan saat kontestasi pemilu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tingginya biaya politik serta tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik membuat upaya pencegahan aliran uang tidak sah menjadi lemah,” kata Budi, Minggu (14/12).
Karena itu, KPK mendorong penguatan sistem pelaporan keuangan partai politik sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak dari hulu. Menurut Budi, mekanisme pelaporan yang baku dan terbuka penting untuk menutup celah masuknya dana ilegal ke dalam proses politik.
“KPK menilai standardisasi dan penguatan sistem pelaporan keuangan partai politik menjadi kebutuhan mendesak agar aliran dana tidak sah dapat dicegah,” tegasnya.
Selain persoalan pendanaan, KPK juga menyoroti masalah mendasar lain dalam tubuh partai politik, terutama lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada maraknya praktik mahar politik.
Budi menambahkan, lemahnya kaderisasi turut memunculkan kecenderungan bahwa hanya kader dengan kekuatan finansial besar dan tingkat popularitas tinggi yang memiliki peluang maju dalam kontestasi politik.
“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu mahar politik,” ujarnya.
Budi menyampaikan Direktorat Monitoring KPK saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait persoalan pendanaan dan rekrutmen politik. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai rekomendasi perbaikan sistem.(***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK