Buka konten ini

BINTAN (BP) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan telah memperbaiki surat permohonan sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan kembali mengantarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKAD Bintan, Hatriah, Jumat (12/12). Ia menjelaskan perbaikan dilakukan setelah bidang pengelolaan barang milik daerah menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian data pada pengajuan awal. “Sudah diantar kembali ke BPN,” kata Hatriah.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugito, mengatakan perbaikan dilakukan karena luas lahan dalam berkas permohonan awal tercatat 10.000 meter persegi atau 1 hektare. Padahal, surat keterangan aset yang diajukan Pemkab Bintan menyebut luas 100.000 meter persegi atau 10 hektare.
Untuk melengkapi berkas, tim BKAD turun ke lapangan meminta tanda tangan warga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Berkas yang telah diperbaiki kemudian disampaikan kembali ke BPN.
“Berkas sudah kami antar. Rencananya BPN akan melakukan pengukuran lahan pada Senin atau Selasa mendatang,” ujar Sugito.
Sebelumnya, BPN Bintan meminta Pemkab Bintan melalui BKAD memperbaiki data luasan lahan karena terdapat ketidaksesuaian antara berkas permohonan dan surat keterangan aset yang diajukan terkait lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Buyu. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY