Buka konten ini

TERBITNYA Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi tata kelola sektor energi nasional. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memaksimalkan potensi sumur minyak rakyat melalui skema kolaborasi dengan badan usaha, koperasi, maupun BUMDes.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai kebijakan tersebut memiliki nilai strategis karena membuka ruang desentralisasi pengelolaan migas sekaligus memperkuat perekonomian daerah penghasil. Ia menegaskan bahwa kehadiran aturan baru ini menjadi pijakan penting bagi transformasi sektor hulu migas dan mampu menciptakan manfaat berlipat bagi daerah.
Regulasi ini, kata Ali, memberi kesempatan bagi pelaku usaha lokal—termasuk BUMD, koperasi, dan UMKM—untuk ikut terlibat dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. “Ini kebijakan penting yang dapat menjadi fondasi desentralisasi pengelolaan migas,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ali menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM 14/2025 dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan lifting migas nasional serta membuka lapangan pekerjaan.
“Kemandirian energi sekaligus manfaat ekonomi di tingkat lokal sangat mungkin terwujud melalui peningkatan lifting, penciptaan kerja, dan distribusi pendapatan yang lebih merata,” jelasnya.
Saat ini, kontribusi sektor hulu migas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp4.132 triliun. Selama ini, daerah menikmati manfaat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI). Bila desentralisasi pengelolaan migas berjalan, potensi penerimaan tambahan bagi daerah terbuka semakin besar.
Dalam perspektif jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, kebijakan ini dipandang sebagai batu pijakan menuju tata kelola energi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Ali menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan regulasi turunan, penguatan kapasitas SDM lokal, pembiayaan, serta mekanisme akuntabilitas agar kebijakan ini berjalan optimal dan dapat menjadi salah satu pilar ketahanan energi nasional.
Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri hulu migas akan memperkuat peran sektor energi dalam pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, keterlibatan daerah penting untuk memastikan hasil industri migas memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Balikpapan sebagai kota penopang industri migas terus mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan lifting nasional. Yang utama adalah bagaimana manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga,” kata Rahmad.
Di Kalimantan Timur, produksi migas mencapai 53 ribu barel per hari (bph) untuk minyak dan sekitar 1,2 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) untuk gas, menjadikannya salah satu daerah penghasil terbesar secara nasional.
Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Khairul, juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa optimalisasi potensi migas sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. “Termasuk membuka lapangan kerja dan memberi kontribusi positif bagi kesejahteraan,” ujarnya. Tarakan dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil migas tertua di Indonesia, dengan produksi berasal dari lapangan eksisting maupun temuan baru. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO