Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Kebijakan itu diambil setelah asesmen menunjukkan bencana telah menghambat aktivitas ekonomi warga dan melemahkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit. Salah satu bentuk dukungannya adalah relaksasi untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menahan meluasnya dampak bencana agar tidak memicu risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha agar bisa bangkit kembali,” ujarnya usai Rapat Dewan Komisioner di Jakarta, kemarin (11/12).
Empat Bentuk Perlakuan Khusus
OJK menetapkan empat bentuk relaksasi. Pertama, untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas cukup mengacu pada ketepatan pembayaran satu pilar. Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi—baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana—dapat tetap dikategorikan lancar. Untuk fintech lending, restrukturisasi dilakukan setelah ada persetujuan pemberi dana.
Ketiga, debitur yang terdampak masih dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penilaian kualitas yang terpisah dari fasilitas sebelumnya. “Keempat, seluruh kebijakan relaksasi ini akan berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025,” kata Mahendra.
Instruksi untuk Industri Asuransi
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menambahkan bahwa sektor asuransi juga diminta meningkatkan layanan bagi masyarakat terdampak. Perusahaan asuransi dan reasuransi diminta mengaktifkan protokol tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terkena dampak, serta menyiapkan rencana pemulihan bencana bila diperlukan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat komunikasi dengan nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur.
“Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelas Ismail. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO