Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Intan. Kejaksaan menilai vonis terhadap salah satu terdakwa, Merliyati, masih jauh dari rasa keadilan.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa hukuman dua tahun penjara bagi Merliyati tidak sebanding dengan peran dan tindakan yang dilakukannya.
“Untuk hukuman 2 tahun atas Merliyati itu dirasa belum setimpal dengan peran dan perbuatannya. Untuk Roslina, kami menunggu. Kalau mereka banding, kami juga banding,” ujar Priandi, Rabu (10/12).
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (8/12), majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu dengan hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa utama, Roslina. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan berulang dan berkelanjutan terhadap korban berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT jo Pasal 64 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan,” ucap Andi Bayu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan bagi Roslina. Sebaliknya, banyak hal yang memberatkan, seperti tindakan kekerasan yang sadis, dilakukan berulang, tidak kooperatif selama persidangan, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam perkara yang sama, Merliyati dinilai turut serta melakukan kekerasan terhadap Intan. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 2 tahun penjara—delapan tahun lebih rendah dari hukuman Roslina. Keringanan diberikan karena Merliyati mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan mendapatkan maaf dari korban.
Vonis tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Merliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”
Persidangan mengungkap rangkaian penyiksaan yang dialami Intan selama bekerja di rumah para terdakwa. Bentuk kekerasan yang diterima korban di antaranya Dipukul, dijambak, dan ditendang, kepala dibenturkan ke dinding dan diinjak, tidak diberi makan layak, dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air kloset, disetrum raket nyamuk di area mulut dan wajah
Berbagai barang rumah tangga dijadikan alat penyiksaan, mulai raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik. Korban bahkan dipaksa merekam video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok mata korban hingga bengkak dan berulang kali menghantam wajahnya. Kemudian pada 21 Juni 2025, Merliyati ikut menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik hingga menyebabkan luka melepuh.
Kondisi fisik korban tercatat dalam Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 milik RS Elisabeth Batam Kota. Temuan medis menunjukkan memar hampir di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik, dan anemia akibat kekerasan berkepanjangan. Jaksa menyimpulkan bahwa kondisi tersebut membuat Intan tidak dapat beraktivitas normal dalam jangka panjang. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO