Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, kembali ditegaskan terus berjalan. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam rangkaian peristiwa—termasuk membuka peluang adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Zaenal menyebut penyidikan dilakukan serius dan sistematis. Pemeriksaan lanjutan digelar untuk memastikan tidak ada satu pun keterangan yang terlewatkan.
“Kasus ini tetap menjadi atensi. Sejumlah saksi masih kami periksa dan proses terus berjalan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (9/12).
Selain fokus pada unsur pembunuhan, penyidik juga menelusuri dugaan eksploitasi kerja serta pola perekrutan korban sebelum kejadian tragis terjadi. Polresta Barelang bersama Satreskrim terus mengembangkan bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan dakwaan terhadap para pelaku.
Zaenal menegaskan koordinasi dengan tim kuasa hukum Hotman Paris 911 berjalan baik. Kolaborasi itu dinilai penting untuk menjaga transparansi penyidikan sekaligus memberi ruang bagi keluarga mendapatkan pendampingan hukum secara proporsional.
“Kami berkoordinasi dengan tim Hotman Paris 911, sejauh ini semua berjalan baik,” katanya.
Perwakilan tim hukum Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan penyidik. Ia menegaskan kehadiran tim hukum bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi memastikan proses tidak menyisakan celah dan seluruh fakta terbuka di persidangan.
“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar sampai ke keluarga. Tidak boleh ada fakta yang terabaikan,” ujarnya.
Tim hukum disebut aktif mengikuti perkembangan penyidikan, termasuk menelaah barang bukti, daftar saksi, serta keterangan yang telah dihimpun polisi. Tim juga mengumpulkan informasi tambahan dari keluarga dan pihak-pihak yang mengenal aktivitas korban selama di Batam.
“Kami berada di jalur yang sama dengan Polresta. Tujuannya satu: kasus terang, pelaku dihukum seberat-beratnya,” lanjut Putri.
Pihak keluarga melalui kakak korban turut menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum. Mereka berharap sinergi antara kepolisian dan tim kuasa hukum dapat mempercepat pengungkapan serta memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari jerat pidana.
Kasus kematian Dwi Putri menyita perhatian publik karena dugaan penyiksaan berlapis selama berhari-hari. Selain empat tersangka utama, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman unsur TPPO.
Jaksa Peneliti Pastikan Penyidikan Tidak Menyisakan Celah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Dwi Putri. SPDP empat tersangka diserahkan penyidik Polsek Batuampar pada Jumat pekan lalu.
“Kami telah menerima SPDP atas empat tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, Selasa (9/12).
Tak menunggu waktu, Kejari langsung membentuk tim khusus dan menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti (P-16). Tim bersama penyidik akan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tim jaksa peneliti terdiri dari Iqram Saputra, Gustian Juanda Putra, Aditya Otavian, dan Benediktus Krisna Murti.
Saat ini, Kejari menunggu pengiriman berkas tahap pertama untuk diteliti. Proses hukum berjalan paralel sembari penyidik melengkapi materi.
Dalam SPDP tercantum empat tersangka: Wilson Lukman alias Koko (WL), Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam rangkaian penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri.
Kronologi Penyiksaan Sadis
Penyidikan Polsek Batuampar mengungkap motif mengejutkan di balik aksi sadis tersebut. Peristiwa bermula dari video rekayasa yang dibuat Anik dan Salmiati untuk berpura-pura seolah Anik dicekik oleh korban.
“WL tidak mengetahui video itu rekayasa. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seakan-akan dicekik korban,” jelas Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah.
Tiga hari berturut-turut korban mengalami kekerasan ekstrem: dipukul, ditendang, ditampar, kepalanya dibenturkan berulang ke dinding, dipukul sapu lidi dan kayu, diikat dengan lakban dan borgol, serta disiram air dalam kondisi telanjang.
Pada satu sesi penyiksaan, korban disemprot air ke hidung hampir dua jam sementara mulutnya dilakban. Tiga pelaku perempuan turut aktif mengawasi, membeli lakban, dan membantu pengikatan.
Saat korban tidak lagi merespons, para pelaku panik. Mereka memanggil seorang bidan, sementara WL membeli tabung oksigen untuk berpura-pura memberikan pertolongan. Korban tak terselamatkan.
Dalam upaya menghilangkan jejak, korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth Seilekop, Sagulung, menggunakan identitas palsu “Mr X”.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Kejari Batam menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas dan memastikan tidak ada detail yang terabaikan.
“Kami pastikan tidak ada satu pun detail yang terlewat. Penanganan perkara ini menjadi prioritas,” tegas Iqram. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK