Buka konten ini
Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim. Barang haram tersebut hendak diselundupkan oleh dua pelajar asal Aceh berinisial F, 21, dan A, 17.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (10/1) lalu. Awalnya, petugas memeriksa barang bawaan berupa koper melalui mesin X-ray.
“Kami melihat dua bungkusan yang mencurigakan dari dua koper tersebut. Kemudian kami menemukan pemilik koper di Gate A6,” ujarnya di Kantor BC Batam, Rabu (22/1).
Usai menemukan pemilik koper, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi koper. Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu di masing-masing koper dengan berat 2.130 gram dan 1.065 gram.
Setiap bungkus sabu tersebut dibalut kertas karbon dan ditutupi beberapa lembar pakaian.
“Kami langsung mengamankan calon penumpang ini dan melakukan tes urine. Untuk tersangka F, hasilnya positif,” kata Zaky.
Zaky menambahkan, kedua tersangka berencana membawa sabu tersebut ke Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka akan menumpangi maskapai Super Air Jet.
“Status kedua tersangka ini adalah pelajar. Mereka ditugas-kan oleh RX dan ZR, yang merupakan jaringan narkoti-ka internasional asal Aceh,” ungkapnya.
Kepada petugas, F mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu, salah satunya mela-lui Medan. Mereka diupah Rp60 juta per kilogram untuk membawa barang haram tersebut sampai tujuan.
“Yang lolos itu bukan melalui Batam. Itu pengakuannya,” tegas Zaky.
Zaky menambahkan para tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. “Asal barang maupun siapa saja jaringannya nanti akan diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Kepri,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG