Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun depan. Bantuan ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Setiap penerima akan memperoleh Rp600 ribu untuk periode dua bulan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, BSU tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara. Selanjutnya, skema penyaluran akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
“Total alokasi BSU sebesar Rp270 miliar. Bantuan ini diberikan kepada guru non-ASN dan non-sertifikasi atau yang belum mendapatkan TPG,” ujar Suyitno.
Mengacu pada pelaksanaan BSU tahun ini, bantuan akan dikirimkan langsung kepada penerima. Untuk kategori non-guru, syarat penerima BSU adalah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan laporan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Suyitno berharap BSU meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang bukan PNS dan belum menerima TPG. Ia menyebut, Kemenag juga telah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan besaran TPG bagi guru non-ASN.
Sebelumnya, TPG bagi guru non-ASN berada di angka Rp1,5 juta per bulan. Prabowo kemudian menetapkan kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan.
Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di TMII Jakarta, 6 Desember lalu, Suyitno juga menyampaikan bahwa Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah Kemenag.
Anggaran itu diharapkan ntuk pengembangan profesi guru di tingkat paling dasar, termasuk pelatihan dan program peningkatan kompetensi lainnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru madrasah dan guru agama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mulai 2025.
Pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi 227.147 guru non-PNS sebesar Rp500 ribu per bulan. Dengan kebijakan tersebut, tunjangan yang sebelumnya berada di angka Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta per bulan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK