Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, 25, yang diduga hendak dijadikan Ladies Companion (LC), kembali memantik gelombang kritik publik. Sorotan keras datang dari tokoh gereja dan pegiat kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP).
Romo Paschal menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka utama: Wilson Lukman alias Koko, Anik alias Mami, Salmiati, dan Putri Angelina. Ia menilai kekerasan yang berujung kematian Dwi Putri memiliki potensi keterkaitan dengan pola eksploitasi terstruktur yang berlangsung lama.
“Kekerasan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai tindakan individu. Ada pola eksploitasi yang terstruktur dan dibiarkan terjadi. Itu harus diselidiki tuntas,” ujarnya, Jumat (5/12).
Ia mengingatkan bahwa publik pernah menyaksikan kasus besar meredup tanpa penjelasan komprehensif. Karena itu, ia menegaskan siap mengawal proses hukum agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Saya akan mengawal agar proses ini tidak gelap. Penyidikan jangan berhenti pada pelaku eksekutor,” tegasnya.
Romo Paschal mendorong penyidik menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari praktik eksploitasi.
“Kalau aparat serius memberantas perdagangan orang, semua agensi LC di Batam harus diperiksa. Pastikan tidak ada eksploitasi, kekerasan, atau TPPO seperti yang dilakukan Wilson dan kawan-kawan,” ucapnya.
Ia juga menantang Wilson untuk membuka seluruh informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Harusnya dia buka suara. Ada tidak setoran ke pihak tertentu? Jangan-jangan ini bukan hal baru dan sudah lama dibiarkan,” kata Romo.
Romo mengatakan mendapatkan gambaran awal kekerasan dari dokumen medis rumah sakit. “Dari dokumentasi pemeriksaan terlihat indikasi kuat penganiayaan ekstrem sebelum korban meninggal,” jelasnya.
Karenanya, ia meminta penyidikan tidak hanya berada di tingkat Polsek. “Kasus ini perlu diperluas untuk melihat apakah ada pola eksploitasi atau jaringan yang beroperasi,” tambahnya.
Jejak Rekrutmen Gelap Mengemuka
Dugaan praktik perdagangan orang (TPPO) mencuat dalam penyidikan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Dari pemeriksaan delapan perempuan yang ikut direkrut, penyidik menemukan pola penempatan LC melalui unggahan lowongan kerja di media sosial.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan, keterangan korban hampir identik.
“Mereka masuk lewat lowongan kerja di medsos, dihubungi perekrut, lalu diarahkan ke Batam,” ujarnya.
Para korban tinggal di mess yang dikelola sebuah agensi. Dari penelusuran, agensi tersebut memiliki dokumen resmi. Namun Andyka menegaskan legalitas tidak meniadakan kemungkinan pelanggaran.
“Agensinya terdaftar, izinnya ada. Tapi dugaan TPPO tidak hilang hanya karena dokumennya lengkap,” tegasnya.
Penyidik menemukan dua tempat hiburan malam di Batam menjadi lokasi penempatan para perempuan itu. Dua nama penting muncul: Wilson sebagai pewawancara korban, dan seorang perempuan yang disebut “Mami” sebagai perekrut utama.
Menurut Andyka, temuan tersebut memperkuat dugaan kematian Dwi Putri membuka simpul jaringan eksploitasi yang lebih besar. “Ini berkembang bukan hanya pidana umum, tapi mengarah ke TPPO. Ini tidak boleh berhenti di permukaan,” ucapnya.
Polsek Batuampar Fokus pada Kasus Pembunuhan
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah, mengatakan pihaknya fokus pada perkara pembunuhan terlebih dahulu. Sementara dugaan TPPO akan ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
“Kami fokus dahulu pada pembunuhannya. TPPO tetap didalami,” ujarnya.
Delapan perempuan yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan dan kini dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Amru menegaskan belum ada laporan resmi mengenai dugaan penganiayaan terhadap mereka.
“Tidak ada laporan resmi. Mereka saksi dalam kasus pembunuhan,” katanya.
Amru juga menyampaikan bahwa korban Dwi bukan seorang LC, meski sempat melamar pekerjaan dari lowongan yang dipasang salah satu tersangka.
Ancaman ke Rumah Sakit dan Pemalsuan Identitas
Di sisi lain, rangkaian kejahatan Wilson terungkap sejak korban dibawa ke RS Elisabeth Sagulung dengan alasan sakit. Di rumah sakit, para pelaku mengancam petugas agar jenazah segera dikeluarkan.
“Petugas menolak dan melapor ke Polsek. Situasi memanas,” ujar seorang personel polisi yang tak ingin namanya disebut.
Wilson memberikan identitas palsu kepada petugas. Ia juga telah menyiapkan ambulans hingga penggali kubur di TPU Seitemiang.
“Jika tidak tertahan, jenazah kemungkinan dimakamkan pagi itu juga dan kasus tertutup tanpa jejak,” ucapnya.
Wilson bahkan mengaku sebagai pengacara saat polisi tiba di rumah sakit. Kesaksian teman korban kemudian membuka fakta bahwa Putri dianiaya.
Empat tersangka kini dijerat Pasal 340 jo 338 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolresta Buka Ruang Pendampingan Hukum
Kasus ini turut mendapat perhatian setelah muncul kabar bahwa Hotman Paris bersedia mendampingi keluarga korban. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menyambut positif pendampingan tersebut.
“Itu bagus, biar sama-sama mengawal kasus ini agar terang benderang,” ujarnya.
Zaenal memastikan penyidikan dikembangkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan TPPO, pola rekrutmen, hingga mekanisme kontrol agensi.
“Saat ini masih empat tersangka, namun penyidikan terus dikembangkan,” tegasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YASHINTA – EUSEBIUS SARA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK