Buka konten ini

AKTIVITAS reklamasi laut seluas sekitar 2–3 hektare di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, kembali disorot. Kegiatan penimbunan yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun itu dikeluhkan warga karena diduga merusak ekosistem pesisir serta mengganggu mata pencarian nelayan setempat. Aktivitas tersebut dikaitkan dengan salah satu perusahaan, PT GP.
Menanggapi hal itu, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan pihaknya telah memerintahkan jajaran pengawasan untuk turun mengecek legalitas dan aktivitas reklamasi tersebut.
“Kami akan mengecek soal perizinannya seperti informasi yang kemarin saya dengar. Sesuai janji saya, ini akan kami bahas secara internal,” tegas Amsakar usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda di Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/12).
Amsakar mengungkapkan, pada malam sebelumnya ia telah membahas persoalan ini dengan bidang pengawasan BP Batam. Ia meminta unit pengawasan lahan dan pesisir meninjau langsung lokasi penimbunan di Bengkong, lalu reklamasi di kawasan lainnya di Tanjunguma serta cut and fiil di Bukit Kemuning.
“Sudah saya sampaikan agar pengawas di bidang lahan dan pesisir turun ke Bengkong untuk mengecek proses penimbunan dan perizinan dari badan usaha yang melakukan kegiatan itu,” tegasnya.
Ia berharap hasil peninjauan lapangan dapat segera diperoleh sehingga bisa langsung disampaikan ke publik.
“Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah ada jawaban. Kalau tidak hari ini (kemarin), besok (hari ini) humas kami akan menyampaikan perkembangan terbarunya,” ujarnya.
Amsakar menegaskan BP Batam tidak tinggal diam. Langkah pencegahan sementara telah diperintahkan untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak terus berjalan tanpa kejelasan izin.
“Yang jelas sudah kami ambil langkah untuk mengirimkan tim turun ke lapangan,” kata dia.

Bencana Lingkungan Mengancam Batam
Sementara itu, marakanya aktivitas reklamasi dan cut and fill ilegal di Kota Batam, mengamcam lingkungan. Seperti cut and fiil di Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, Seibeduk; reklamasi pesisir Tanjunguma, Lubukbaja; reklamasi pesisir Tanjungbuntung, Bengkong; dan terbaru cut and fiil di belakang kantor BNN di Nongsa.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius karena dapat memperbesar risiko bencana, terutama setelah rangkaian banjir dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa BP Batam sebagai pemegang kewenangan alokasi lahan harus memperketat seluruh perizinan, terutama cut and fill dan reklamasi. Pengetatan itu dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan kian meluas.
“BP Batam perlu memperketat pengeluaran izin cut and fill. Artinya, tetap memperhatikan keseimbangan alam,” ujarnya, Rabu (3/12).
Ia mengingatkan bahwa kewenangan BP Batam dalam mengatur pemanfaatan lahan tidak boleh hanya berorientasi pada pemasukan, baik dari UWT maupun sewa lahan.
Menurutnya, keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan kelestarian ruang hijau harus diwujudkan melalui penguatan fungsi resapan air, pemeliharaan dam, serta penjagaan buffer zone.
“Kalau ini tidak diperhatikan, ke depan tinggal menunggu waktu saja bencana seperti di Sumatra terjadi di Batam,” katanya.
Lagat menilai kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di Batam seharusnya menjadi pelajaran penting bagi BP Batam sebagai regulator. Pengawasan terhadap penerima alokasi lahan disebut masih longgar sehingga membuka ruang bagi praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai planologi.
“Sudah menjadi kebiasaan, penerima lokasi lahan di Batam itu sering sesukanya memanfaatkan lahan, termasuk melanggar planologi. Ini karena lemahnya pengawasan BP Batam,” ujarnya.
Kelemahan serupa, lanjutnya, juga terlihat pada proses pengawasan pembangunan oleh Pemerintah Kota Batam. Ia menilai penegakan aturan terhadap pelanggaran lingkungan masih lemah dan jarang ditindaklanjuti secara nyata.
“Penindakan pemerintah kota juga terkesan lemah. Jarang sekali kita dengar ada langkah tegas di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini harus menjadi momentum bagi BP Batam dan Pemko Batam untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Pengawasan pembabatan lahan, proses cut and fill, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan secara lebih ketat dan transparan.
“Mulai saat ini harus ada upaya yang terukur dan jelas dalam pengawasan. Jangan sampai izin pembangunan dikeluarkan tanpa mempertimbangkan lingkungan,” ujar Lagat.
Menurutnya, dengan kepemimpinan satu nakhoda dalam struktur BP Batam dan Pemko Batam, koordinasi lintas lembaga mestinya lebih mudah dilakukan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan di tengah derasnya investasi dan pembangunan.
“Belajar dari peristiwa bencana alam di Sumatra, Batam harus berbenah. Kerusakan lingkungan tidak boleh lagi dianggap wajar atau dibiarkan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, dirinya baru menerima laporan soal maraknya kembali aktivitas tersebut dan ia memastikan semua akan ditinjau langsung ke lapangan untuk mengecek legalitas dan SOP sesuai aturan atau tidak.
Menurut Amsakar, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin akan terus diterapkan bagi para pelanggar.
“Kalau kegiatan itu tidak ada izinnya, ya kita cabut. Sudah beberapa kali kami lakukan,” katanya.
Meski begitu, maraknya praktik-praktik ilegal ini karena lemahnya pengawasan di lapangan. Amsakar menargetkan pengawasan diperkuat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas reklamasi, penimbunan, atau cut and fill yang mencurigakan. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK