Buka konten ini


AKTIVITAS reklamasi di perairan Batam kembali mencuat. Setelah Bengkong Laut, Piayu Laut, dan Teluk Tering, kini penimbunan laut ditemukan di Tanjungtritip, Tanjunguma, Lubukbaja, dengan estimasi luasan mencapai 10 hektare lebih.
Pantauan Batam Pos bersama NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Senin (1/12), truk-truk bertonase besar terus keluar-masuk membawa tanah urukan. Material ditumpahkan langsung ke bibir pantai tanpa buffer atau tanggul penahan.
Temuan ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke ABI sepekan sebelumnya.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyebut pihaknya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati penimbunan masih berlangsung di dua titik. Titik pertama diperkirakan mencapai 10 hektare, sementara titik kedua baru sekitar 1 hektare namun dinilai akan terus meluas.
“Material ditumpahkan langsung ke pesisir tanpa buffer. Sangat jelas terlihat pencemaran dan indikasi kerusakan ekosistem,” ujarnya.
Hendrik menilai, Batam berada dalam kondisi darurat pesisir akibat masifnya penimbunan lahan yang mempersempit ruang hidup nelayan.
ABI bahkan menemukan mangrove tertimbun material. Kerusakan itu, katanya, berdampak langsung pada keseluruhan bentang alam pesisir, mulai padang lamun hingga terumbu karang.
“Batam dikepung reklamasi. Nelayan harus mencari ikan semakin jauh karena wilayah tangkap berubah menjadi daratan,” tegasnya.
ABI juga mendapati keramba nelayan yang masih beroperasi di sekitar lokasi, salah satu titik ground fishing utama warga pesisir.
“Tanpa keseimbangan antara pembangunan, sosial-ekonomi masyarakat, dan lingkungan, pasti ada pihak yang dirugikan. Dan hari ini, nelayanlah yang paling terpukul,” kata Hendrik.
Ia turut menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap warga.
“Beberapa masyarakat enggan berbicara. Kami menduga ada tekanan,” ujarnya.
Seorang nelayan berinisial J mengatakan sebelumnya tangkapan di kawasan itu melimpah. Namun kini air menjadi keruh dan biota laut berkurang drastis. ABI menyebut perusahaan menawarkan kompensasi Rp2 juta per KK—nilai yang dinilai tak sebanding dengan hilangnya sumber penghidupan.
“Mau tidak mau mereka terima, karena penimbunan tetap jalan. Mereka tidak punya pilihan,” kata Hendrik menyampaikan keluhan warga.
ABI menilai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sedikitnya empat aturan lingkungan: Pertama, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ketiga, PP 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keempat, PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aktivitas ini harus dihentikan segera. Daya dukung lingkungan Batam semakin terbatas. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis dan sosial akan semakin parah,” tegas Hendrik.
ABI berencana melaporkan temuan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam. Namun mereka menilai pengawasan di lapangan masih lemah akibat keterbatasan SDM.
Amsakar: Besok Kami Turun
Saat dikonfirmasi Batam Pos di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (2/12), Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti.
“Saya baru dapat informasi ini. Besok kami akan turun ke lokasi. Siapa pun yang merusak lingkungan harus mendapat tindakan sesuai regulasi,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, jika terbukti tidak memiliki izin, BP Batam akan mengambil langkah tegas.
“Kalau terbukti tidak ada perizinan, kami akan menyikapi. Sudah beberapa kali kita lakukan sebelumnya. Itu sikap tegas yang kami jalankan,” kata dia.
BP Batam Siap Cabut Izin Pelanggar
Selain reklamasi di Tanjungbuntung, Bengkong Laut, dan Tanjungtritip, aktivitas destruktif berupa cut and fill tanpa izin juga terus ditemukan.
Di Bukit Kemuning, Tanjungpiayu, petugas mendapati cut and fill yang diduga ilegal. Aktivitas serupa juga terjadi di area mangrove Tanjungpiayu, yang mengalami gangguan akibat pengerukan dan penimbunan tanpa izin.
Amsakar juga mengatakan dirinya baru menerima laporan mengenai maraknya kembali kegiatan tersebut dan akan mengecek langsung kondisi lapangan.
“Besok kami dengan tim akan turun ke lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah bersikap tegas terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan izin.
“Kerusakan lingkungan itu mesti ditindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Penghentian kegiatan hingga pencabutan izin, kata Amsakar, akan terus dilakukan terhadap pelanggar.
“Kalau kegiatan itu tidak ada izinnya, ya kita cabut. Sudah beberapa kali kami lakukan.”
Namun kembalinya praktik-praktik ilegal ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan. Amsakar menargetkan pengawasan akan diperkuat dan mengimbau masyarakat melapor bila menemukan aktivitas reklamasi, penimbunan, atau cut and fill mencurigakan. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK