Buka konten ini

BATAM (BP) – Terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi, Heri Saputra, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/12).
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat memperdagangkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Berat barang bukti melebihi lima gram sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2),” ujar Aditya.
Jaksa menegaskan perbuatan Heri berdampak buruk bagi masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, JPU tetap mencantumkan satu hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Aditya.
Dalam uraian perkara, kasus ini bermula ketika saksi Mukhlis meminta pekerjaan kepada Heri. Beberapa hari kemudian, Heri menawarkan Mukhlis pekerjaan mengantarkan sabu dari Batam ke Lombok dengan imbalan Rp40 juta. Mukhlis—yang perkaranya diproses terpisah dan kini telah meninggal dunia menyanggupi tawaran tersebut.
Mukhlis tiba di Batam pada 14 Mei 2025 malam dan dijemput Heri di Bandara Hang Nadim. Mereka kemudian menuju rumah kontrakan Heri di Batu Besar.
“Terdakwa menyisihkan 42,66 gram untuk dipakai dan dijual kembali. Sisanya, 928 gram, diberikan kepada saksi Mukhlis untuk dibawa ke Lombok,” terang JPU.
Namun, rencana tersebut gagal total. Pada 15 Mei 2025 siang, Mukhlis ditangkap saat berada di dalam pesawat setelah petugas Bea dan Cukai mendeteksi sabu dalam kopernya melalui X-ray. Dalam pemeriksaan, Mukhlis mengaku barang haram itu milik Heri.
Pengakuan tersebut menjadi dasar BNN Kepri menangkap Heri pada hari yang sama. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM memastikan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO