Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 540 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri terpaksa dirumahkan mulai Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul belum terbitnya regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026, yang selama ini menjadi sumber pembayaran honor para PTK tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung, mengatakan, sekolah masih bisa memanfaatkan dana BOS hingga akhir Desember tahun ini untuk membiayai sekitar 530 PTK Non-ASN.
“Masih ada sekitar 530 yang sementara kita alihkan pembiayaannya dengan dana BOS hingga akhir Desember,” ujar Andi, Selasa (2/11).
Menurut dia, juknis BOS 2025 masih mengizinkan hingga 20 persen anggaran digunakan untuk membayar PTK Non-ASN. Jika aturan serupa diberlakukan lagi tahun depan, pembayaran honor bisa tetap berlanjut.
Untuk sementara, Disdik Kepri memberikan opsi bagi PTK yang terdampak. Mereka dipersilakan mencari pekerjaan lain sambil menunggu kepastian formasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Mau tidak mau, kami serahkan ke komite sekolah atau mereka bisa mencari pekerjaan lain sambil menunggu formasi CPNS baru,” kata Andi.
Plt Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan honorer ini bukan keputusan sepihak Pemprov Kepri. Ketidakjelasan aturan BOS membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah berhati-hati.
“Kalau kita paksakan, dan gaji yang dibayarkan ternyata tidak sesuai aturan, mereka justru bisa dituntut mengembalikan. Itu lebih kasihan lagi,” ujar Luki.
Ia memastikan Pemprov sedang mencari formula terbaik agar tenaga honorer yang kompeten tidak kehilangan haknya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Iman Wachyudi