Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi yang masif terjadi di pesisir Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam. Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerusakan pesisir yang terus meluas.
Setelah menerima laporan warga pada 19 November, tim investigasi dari NGO Akar Bhumi Indonesia melakukan verifikasi lapangan pada 23 dan 28 November. Dari hasil pengecekan titik koordinat, ditemukan aktivitas penimbunan seluas sekitar 2 hingga 3 hektare.
Akar Bhumi Indonesia menduga reklamasi itu tanpa izin lengkap dan tanpa memenuhi prosedur reklamasi. Tanah ditumpahkan langsung ke laut, memicu kekeruhan air dan merusak terumbu karang di sekitar lokasi.

“Terumbu karang rusak. Padahal rehabilitasinya sangat sulit dan mahal. Pemerintah harus memperketat pengawasan, terutama soal izin prinsip dan izin lingkungan. Temuan kami menunjukkan dugaan perusakan dan pencemaran pesisir,” ujar Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, Senin (1/12).
Akar Bhumi menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga PP Reklamasi di Wilayah Pesisir.
Keluhan semakin keras datang dari nelayan. Mereka menyebut reklamasi berlangsung hampir satu tahun, dan beberapa bulan terakhir jumlah lori atau truk pengangkut tanah meningkat signifikan.
“Tanah dituang langsung ke laut. Air jadi keruh, terumbu karang mati. Ikan di keramba saya mati hampir setiap hari,” ujar Romi, 52, nelayan keramba sekitar.
Ia menegaskan, masyarakat tidak anti pembangunan. “Kami bukan menolak pembangunan. Tapi lakukan sesuai aturan. Sampai sekarang pemerintah dan perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.”
Kerusakan pesisir berdampak langsung pada pendapatan nelayan. Ikan menjauh dari pantai karena habitatnya rusak, sedangkan nelayan tidak mampu pergi jauh ke tengah laut karena perahu kecil yang mereka gunakan.
“Dulu dua jam melaut bisa dapat Rp100 ribu. Sekarang seharian penuh pun belum tentu. Minyak saja sudah Rp70 ribu sekali jalan,” kata Rompen, 38, nelayan lainnya.
Ipen, 45, juga nelayan, menggambarkan perubahan drastis warna air laut. “Sekarang cokelat. Ikan tak mau ke tepi. Mau ke tengah, perahu kami tak kuat.”
Sementara Ipen menunjukkan ikan kecil hasil tangkapannya. “Ikan begini mana mau orang beli. Untuk tukar minyak pun tak cukup. Jadinya cuma buat lauk di rumah.”
Akar Bhumi memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BP Batam melalui Ditpam.
“Secepatnya kami laporkan. Pemerintah perlu audit menyeluruh tata kelola lingkungan di kawasan tersebut. Ruang laut yang berubah jadi daratan makin banyak dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, pembangunan pesisir tidak boleh dilakukan serampangan. “Kerusakan seperti ini bukan hanya memukul ekonomi masyarakat hari ini, tetapi juga mengancam masa depan ekosistem pesisir Batam,” katanya.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, baru mengetahui adanya aktivitas tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar proyek reklamasi itu berizin atau tidak.
”Saya baru dengar ini (reklamasi di Tanjung Buntung). Segera kami cek di bagian terkait,” katanya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK