Buka konten ini

DWI Putri Aprilian Dini (DPAD), 25 tahun, tewas di kediamannya di Perumahan Jodoh Permai, Blok D, Batuampar. Wanita yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) ini diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.
Sekuriti perumahan, Mikael, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini menggegerkan warga sekitar. Polisi segera datang ke lokasi dan menyegel rumah berlantai dua tersebut.

“Polisi datang dan membawa sekitar 12 orang dari dalam rumah,” ujarnya di lokasi.
Mikael menambahkan, rumah tersebut memang ditempati sekelompok wanita dan kerap dijadikan mes LC. Bahkan, seorang pria keturunan Tionghoa sering mendatangi rumah itu.
“Pria (inisial W) itu juga dibawa polisi. Kalau orang dalam rumah itu jarang berinteraksi,” katanya.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dialami Dwi berlangsung selama beberapa hari. Korban diborgol dan disiksa hingga mengalami luka-luka.
Kasus ini sempat ditutupi pihak agensi. Korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth Sagulung pada Sabtu (29/11) pagi. Hal itu juga memantik kecurigaan, mengingat lokasi mes kejadian berada di Batuampar, namun korban dibawa ke rumah sakit yang lokasinya cukup jauh hingga ke Sagulung. Padahal, di sekitar Batuampar, misalnya di wilayah Lubukbaja, cukup banyak rumah sakit.
Bahkan, CCTV di jalan perumahan tersebut juga sudah diganti.
“CCTV depan rumah ini baru diganti. Kalau penganiayaan itu saya tidak dengar, karena di dalam rumah,” ungkap Mikael.
Pantauan Batam Pos, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tidak ada aktivitas di dalamnya. Sementara di Polsek Batuampar, polisi tengah memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Husna, membenarkan adanya peristiwa ini dan menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Benar. Untuk laporan masih kita dalami,” ujarnya singkat. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK