Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, meninjau aktivitas perdagangan pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11). Dalam kunjungan tersebut, Maman didampingi pejabat Kementerian UMKM serta Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.
Di lokasi, Maman dan rombongan menyapa pedagang sekaligus mendengar langsung aspirasi mereka. Para pedagang meminta agar kegiatan thrifting tidak dihapus pemerintah. Beberapa pedagang bahkan mengangkat poster sederhana yang menegaskan bahwa mereka ikut membayar pajak.
“Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru sejumlah pedagang kepada Maman.
Seorang pedagang produk lokal mengaku tidak merasa terganggu oleh keberadaan pedagang pakaian bekas. Ia menyebut hubungan antarpelaku usaha di Pasar Senen selama ini berjalan harmonis. “Enggak, Pak. Enggak terganggu. Kami sudah terbiasa dan saling mendukung,” ujarnya.
Usai meninjau seluruh blok dagangan, Maman mengatakan pemerintah dan legislatif akan mencari solusi terbaik terkait polemik thrifting agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujarnya.
Maman mengakui terdapat dilema besar dalam penanganan persoalan pakaian bekas impor. Di satu sisi, aturan melarang impor barang bekas. Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil menggantungkan mata pencaharian dari bisnis ini.
“Secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini real-nya begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal. Selain memusnahkan barang, pemerintah memastikan pelaku akan dikenakan denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam dan dilarang melakukan impor seumur hidup.
“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengapresiasi langkah Maman yang turun langsung mendengar aspirasi pedagang thrifting dan UMKM lokal. Ia menilai kehadiran Maman penting untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
“Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu akan memutus mata rantai ekosistem. Saya berterima kasih pada Pak Menteri yang tidak hanya percaya pada laporan,” katanya.
Adian menyebut aktivitas impor baju bekas memiliki catatan sejarah. Negara pernah menerapkan pajak untuk barang bekas impor melalui PMK 132 pada 2015 dengan besaran 35 persen, sebelum aturan tersebut dihapus. Baginya, hal ini menunjukkan kompleksitas ekosistem perdagangan pakaian bekas.
“Ekosistem ini sudah terbentuk bertahun-tahun. Ada penjual, penjahit, tukang lipat, tukang cuci, hingga kuli panggul. Ini semua harus dipertimbangkan sebelum membuat kebijakan,” jelasnya.
Menurut Adian, kebijakan tidak boleh hanya mempertimbangkan satu sisi, tetapi seluruh mata rantai ekonomi yang menggantungkan hidup pada sektor ini. “Sering kali laporan dan kenyataan tidak sama. Kedatangan Pak Menteri hari ini bagian dari memverifikasi laporan-laporan tadi,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK