Jumat, 13 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Perempuan & Anak Jadi Target

Setiap Tahun KKPPMP Tangani 200 Kasus Kekerasan

Perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak kembali menjadi sorotan dalam rangkaian Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HAKTPA) di Batam. Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan pentingnya menjaga martabat serta kerahasiaan identitas korban agar terhindar dari reviktimisasi.

Menurutnya, masih sering ditemukan kasus di mana informasi pribadi korban justru terbuka di ruang publik, baik melalui proses penegakan hukum maupun pemberitaan media.

“Korban disebut namanya, identitasnya dibuka, bahkan sampai lokasi rumah bocor ke publik. Ini sangat menyakitkan dan menyebabkan korban mengalami kekerasan kedua kalinya,” ujar Romo Paschal, Sab­tu (29/11).

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi komitmen kolektif semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga media. “Saya yakin banyak pihak sudah menunjukkan keberpihakan kepada korban, tetapi kita tetap perlu saling mengingatkan agar kekerasan tidak berulang,” katanya.

KKPPMP Kepri menangani 180 hingga 200 kasus kekerasan setiap tahun, mayoritas menimpa perempuan dan anak. Kasus tersebut meliputi kekerasan seksual, kekerasan psikis, KDRT, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Romo Paschal menyebut maraknya kasus bak fenomena gunung es karena banyak korban memilih diam.

“Kampanye dan penyadaran harus terus dilakukan. Kekerasan tidak boleh terjadi pada siapa pun, dan korban harus berani bersuara untuk menghentikannya,” ujarnya.
Selain menyediakan rumah aman, KKPPMP Kepri tahun depan mulai fokus pada dua program utama:

Pendirian Pusat Informasi Berbasis Data, untuk memberikan informasi akurat kepada korban maupun calon pekerja migran terkait hak, risiko, dan mekanisme perlindungan.
Balai Latihan Kerja Komunitas, guna membantu korban memperoleh pelatihan dan pekerjaan sesuai prosedur agar tidak kembali terjerat praktik perdagangan orang.
“Banyak korban ingin bekerja tetapi kurang informasi. Jika tidak ingin pulang, mereka akan dibantu mendapatkan pekerjaan yang baik dan benar, bukan melalui jalur ilegal,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, juga menegaskan perlunya pembenahan tata kelola migrasi tenaga kerja.

Dalam kampanye 24 HAKTPA di Sekolah Yos Sudarso, Batamkota, Veronica menyampaikan bahwa mayoritas korban kekerasan adalah pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural sehingga kehilangan perlindungan hukum.
“Sebagian besar korban hanya ingin mencari pekerjaan. Namun karena sistem migrasi unprocedural masih banyak terjadi, perlindungan terhadap mereka akhirnya tidak ada,” katanya.

Ia menambahkan, banyak pekerja migran tidak memahami legalitas lembaga penyalur maupun kejelasan pemberi kerja di negara tujuan, sehingga membuka peluang terjadinya eksploitasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kini memperkuat sistem perlindungan pekerja migran dengan memperluas kerja sama berbagai lembaga, mulai dari P2MI, Balai Tenaga Kerja, pemerintah daerah hingga balai perlindungan pekerja migran di Kepri.
“Kami sedang membangun sistem migrasi yang prosedural dan transparan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran,” ujar Veronica. (***)

Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim