Buka konten ini
PERINGATAN bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasional 12 Januari–12 Februari 2025 dengan tema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)” patut diap-resiasi. Tulisan ini diangkat sebagai bentuk kepedulian dan memaknai arti penting di dalam mengimpelementasikan K3 dengan cara pandang Al-Qur’an dan Hadits. Kata selamat ini mempunyai akar yang sama dengan beberapa kata yang sudah kita kenal seperti salam, salim, taslim, muslim, dan Islam.
Semua makna dari kata-kata ini akan secara konvergen mengarah kepada pengertian selamat dan damai (safe and peace). Selamat sendiri secara lugas berdasarkan kamus Al-Munjid berarti terbebas dari aib atau bahaya. Dalam konteks K3 sekarang disebut sebagai free from incident, di mana insiden sendiri mengandung pengertian unintended atau unwanted event. Pengertian ini sudah sesuai dengan makna Islam yaitu kedamaian atau keselamatan, baik terbebas dari aib dunia maupun aib akhirat.
Semua aib dunia, termasuk kecelakaan kerja, adalah domain yang diatur dalam Islam. Umat muslim diwajibkan menjaga diri, property dan lingkungannya dari cedera, kerusakan dan kebinasaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Al-Qur’an (QS. 2: 195) yang artinya : “Dan berinvestasilah di jalan Allah, jangan pertemukan dirimu (dan semua yang di bawah kuasa dan kewenanganmu) pada kebinasaan (cedera, penyakit dan kematian), dan berbuat baiklah (hasan) karena Allah mencintai orang-orang yang berlaku baik (muhsin)”.
Dalam loss causation model dengan teori domino, selain unsafe act, ada unsafe condition atau kondisi tidak selamat yang merupakan penyebab langsung kecelakaan. Fakta menarik di dalam Islam tentang unsafe condition adalah bahwa sistem reward berupa pahala sedekah akan diberikan untuk orang yang menghilangkan kondisi tidak selamat. Hal ini telah ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Dari Abu Hurairah r.a., ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap persendian manusia ada sedekahnya setiap hari dimana matahari terbit di dalamnya, kamu mendamaikan di antara dua orang adalah sedekah, kamu membantu seseorang untuk menaikkannya di atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya di atasnya adalah sedekah, kalimat yang baik adalah sedekah, pada tiap-tiap langkah yang kamu tempuh menuju salat adalah sedekah, dan kamu membuang gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kini menjadi isu yang semakin penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pekerja. Dalam perspektif Islam, perhatian terhadap keselamatan kerja memiliki dasar yang kokoh, sebagaimana tertuang dalam ajaran Al-Qur’an dan hadis. Prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pencegahan kerugian menjadi landasan utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Landasan Syariat untuk Keselamatan Kerja
Islam mengajarkan bahwa menjaga keselamatan di tempat kerja merupakan bagian dari menjaga amanah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memastikan kese-jahteraan karyawannya, termasuk menyediakan fasilitas kerja yang aman.
Rasulullah SAW juga menegaskan pen-tingnya mencegah bahaya. Sabda beliau, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah), relevan dalam konteks kese-lamatan kerja, menuntut pengelola perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bidang yang fokus pada pencegahan kecelakaan, cedera, dan penyakit yang mungkin terjadi di tempat kerja. Tujuan utama dari K3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan produktif tanpa risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Berikut adalah konsep dasar dalam K3. Pertama, keselamatan kerja. Keselamatan kerja berfokus pada perlindungan fisik pekerja dari bahaya yang dapat mengakibatkan cedera atau kecelakaan. Konsep ini mencakup identifikasi bahaya, yakni mengenali berbagai jenis bahaya di lingkungan kerja, seperti peralatan berat, bahan kimia, listrik, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Selanjutnya, pengendalian bahaya, yakni menerapkan metode untuk mengurangi atau menghilangkan bahaya, seper-ti rekayasa teknik, prosedur keselamatan, dan pembatasan akses.
Berikutnya, penyediaan APD, yakni mengharuskan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, kacamata pelindung, masker, dan sepatu kese-lamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Kedua, kesehatan kerja. Kesehatan kerja berfokus pada perlindungan fisik dan mental pekerja untuk menghindari penyakit akibat kerja. Langkah-langkah utama dalam kesehatan kerja meliputi, pengendalian risiko kesehatan, yakni memastikan bahwa faktor-faktor seperti paparan bahan kimia, kebisingan, atau radiasi dikendalikan secara efektif.
Selanjutnya kebersihan dan higiene, yakni menjaga kebersihan lingkungan kerja, memastikan ventilasi yang baik, serta menyediakan fasilitas sanitasi.
Berikutnya, pemantauan kesehatan, yakni melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan akibat kondisi kerja.
Ketiga, identifikasi dan pengendalian risiko. Konsep K3 mengedepankan pendekatan proaktif melalui manajemen risiko yang meliputi langkah-langkah berikut. Identifikasi risiko, yakni menilai potensi risiko dan bahaya di tempat kerja.
Berikutnya, penilaian risiko, yakni me-ngukur tingkat risiko berdasarkan dampak dan kemungkinan terjadinya bahaya. Selanjutnya pengendalian risiko, yakni menggunakan pendekatan hirarki pengendalian, mulai dari eliminasi, substitusi, pengendalian teknik, kontrol administratif, hingga penggunaan APD.
Keempat, penggunaan alat pelindung diri (APD). APD adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja. APD bertindak sebagai penghalang fisik untuk mengurangi potensi cedera atau paparan terhadap bahaya tertentu. Contoh APD mencakup sarung tangan, kacamata pelindung, helm, sepatu keselamatan, dan pakaian khusus.
Kelima, pelatihan K3 dan kesadaran. Kesadaran dan pelatihan K3 adalah komponen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pelatihan yang diberikan mencakup pelatihan pengenalan bahaya, yakni mengidentifikasi dan memahami jenis-jenis bahaya di lingku-ngan kerja.
Misalnya, prosedur darurat, yakni me-ngajarkan langkah-langkah yang perlu diambil jika terjadi kondisi darurat, seper-ti kebakaran atau kecelakaan kerja.
Selanjutnya penggunaan APD, yakni melatih pekerja cara memakai dan merawat APD dengan benar.
Keenam, penerapan sistem manajemen K3. Sistem Manajemen K3 adalah pendekatan terpadu untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan meningkatkan standar K3 di tempat kerja. Elemen utama sistem manajemen K3 meliputi, kebijakan K3, yakni merumuskan komitmen dan kebijakan perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Berikutnya, perencanaan dan pelaksanaan, yakni mengembangkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko.
Selanjutnya, pemantauan dan tinjauan, yakni mengukur kinerja K3 dan melakukan evaluasi secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.
Ketujuh, audit dan evaluasi K3. Proses audit dan evaluasi K3 dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan K3, serta untuk menemukan potensi perbaikan. Audit dan evaluasi juga penting untuk meninjau apakah ada pembaruan prosedur yang diperlukan sesuai dengan perkembangan teknologi atau perubahan risiko di tempat kerja.
Kedelapan, budaya keselamatan (safety culture). Keselamatan adalah nilai-nilai, keyakinan, dan perilaku kolektif yang dimiliki oleh semua anggota organisasi me-ngenai pentingnya keselamatan. Budaya keselamatan yang baik terwujud ketika pekerja dan manajemen sama-sama menghargai keselamatan sebagai prioritas utama. Ini tecermin dalam kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, saling peduli antarpekerja, serta komitmen manajemen dalam menyediakan fasilitas dan pelatihan K3.
Menghadirkan Berkah di Tempat Kerja
Menurut Dr Ahmad Fauzan, pakar hukum Islam, penerapan prinsip K3 berdasarkan ajaran Islam tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga menghadirkan keberkahan. Dia menyebut, “Ketika perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja, hal itu sejatinya mencerminkan upaya menjalankan syariat Allah dalam kehidupan sehari-hari.”
Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam keselamatan kerja, diharapkan tempat kerja tidak hanya menjadi lingkungan yang produktif, tetapi juga membawa kebaikan dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita jadikan prinsip keselamatan sebagai prioritas demi tercapainya ridha Allah SWT.
Semoga dengan semangat 2025 ini dan dengan peringatan bulan K3 ini menjadi bahan catatan kita bersama tentang kese-lamatan itu menjadi utama (safety first and zero accident) pada semua sektor industri dan konstruksi. (*)