Buka konten ini

BATAM (BP) – Satgas Pangan Polda Kepri mengambil sampel beras di sebuah gudang distribusi di Kompleks Mega Cipta, Batumerah, Kecamatan Batuampar, Batam, Rabu (26/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menduga gudang tersebut menjadi lokasi pengoplosan beras.
Sidak tadi malam dipimpin Satgas Pangan Polda Kepri dan turut didampingi pihak Bulog Batam, Dinas Ketahanan Pangan, Bea Cukai, serta Polresta Barelang. Petugas langsung meninjau area penyimpanan dan menelusuri berbagai merek beras sebelum memutuskan pengambilan sampel.
“Hari ini (kemarin) kami Satgas Pangan Polda Kepri melakukan pengambilan sampel karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa gudang ini dijadikan tempat beras oplosan,” ujar Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra.
Dalam sidak tersebut, tim mengambil sampel dari sembilan merek dengan beragam ukuran kemasan. Sampel itu akan diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan keaslian produk.
“Tujuan kami mengambil sampel masing-masing merek agar nantinya terjawab apakah benar terjadi praktik oplosan atau tidak, melalui hasil lab nanti. Pemeriksaan juga mencakup izin edar setiap merek,” jelasnya.
Adapun, sampel beras yang diambil misalnya merek Harumas; Horas; Gonggong; Putri Padang; Ayam Penyet; Padang Indah; Jawa Raya; Bakti; dan satu lagi diambil dari karung besar yang digunakan untuk mencampur sejumlah merek beras.
Satgas Pangan menerangkan bahwa dugaan oplosan merujuk pada praktik mencampur beras kualitas medium dengan premium, lalu memasarkan hasil campuran tersebut sebagai beras premium. Tindakan ini melanggar ketentuan mutu pangan dan merugikan konsumen.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, oplosan itu dari mutu medium kemudian dicampur dengan premium sehingga naik menjadi premium. Ada kombinasi yang mengurangi mutu. Kalau premium dicampur premium tidak masalah. Yang bermasalah itu medium dinaikkan jadi premium,” ujar Paksi.
Dalam pemeriksaan awal, Satgas Pangan meminta perusahaan menunjukkan invoice izin edar dan sertifikat halal dari seluruh merek yang disimpan di gudang. Perusahaan disebut kooperatif.
“Kami meminta dan pihak perusahaan tidak keberatan memberikan invoice izin edar dan sertifikat halalnya. Namun kami tidak serta-merta mempercayainya. Tetap akan dilakukan pendalaman,” katanya.
Untuk uji laboratorium, Satgas Pangan menyebut akan menggunakan laboratorium yang memiliki sertifikasi resmi. Hasil uji diharapkan dapat memberikan penjelasan detail terkait kategori beras yang diperiksa.
“Rencana uji lab kami lakukan di lab bersertifikasi yang memiliki parameter penjelasan lengkap, untuk memastikan kualitas dan mutu beras,” jelas Paksi.
Selama ini, uji laboratorium untuk kasus serupa biasanya dilakukan di Sucofindo. Namun hingga tadi malam, Satgas Pangan belum menetapkan lokasi uji lab secara final.
“Biasanya kami melaksanakan di Sucofindo atau laboratorium lain. Tapi sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena belum ada hasil labnya,” ujarnya.
Terkait estimasi waktu uji laboratorium, Paksi berharap hasil dapat segera keluar demi merespons keresahan masyarakat.
“Kalau bisa secepatnya. Ini untuk menjawab keresahan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik