Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan sejalan dengan prinsip perpajakan nasional. Ia menyebut Komisi Fatwa MUI telah memahami penjelasan mengenai regulasi perpajakan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya.
“MUI ini lebih pada bagaimana umat Islam bisa memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Setelah ini, kami juga akan melakukan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Pada Minggu (23/11), MUI mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan. Salah satu poin pentingnya menyatakan bahwa rumah hunian nonkomersial tidak boleh dikenai pajak berulang, seperti PBB.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang, terutama rumah. Rumah, menurutnya, merupakan salah satu kebutuhan primer manusia selain sandang dan pangan.
Bimo menekankan, prinsip tidak dikenakannya pajak bagi masyarakat yang tidak mampu telah diterapkan dalam sistem perpajakan nasional. Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mencontohkan penerapan threshold untuk sektor UMKM. “Untuk UMKM, sudah ada threshold. Usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.
MUI menyatakan siap menerima kedatangan Ditjen Pajak Kemenkeu. Niam menegaskan, kedua pihak telah saling menghubungi, namun waktu pertemuan belum ditentukan.
Niam menambahkan, fatwa pajak berkeadilan dibuat semata-mata untuk tujuan positif dan kemaslahatan umat. Fatwa tersebut merupakan inisiatif MUI merespons polemik kenaikan PBB yang dinilai ugal-ugalan beberapa waktu lalu. (*)